122 WNI yang Dideportasi Tiba di Dumai

Dumai | Sabtu, 15 April 2023 - 10:05 WIB

122 WNI yang Dideportasi Tiba di Dumai
Sebanyak 122 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia saat tiba di Pelabuhan Dumai, Kamis (13/4/2023). (RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Sempat diamankan dan dipenjara, 122 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia akhirnya pulang secara mandiri ke Indonesia melalui pelabuhan penumpang internasional Dumai, Kamis (13/4). Di mana satu di antara WNI yang dideportasi dan pulang secara mandiri ini merupakan balita yang masih berusia 3 bulan.

Ke-122 WNI yang tiba di Dumai dengan menggunakan kapal Indomal Majestik sekira pukul 13.45 WIB bersama dengan 140 orang penumpang lainnya yang berada di dalam kapal yang sama dengan para WNI yang dideportasi.


Kepala Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Ivan Siregar mengatakan, 122 WNI yang dideportasi dari Malaysia ini akan kami tampung terlebih tahulu di rumah ramah pekerja migran sebelum mereka berangkat ke kampung halaman.

“Mereka yang dipulangkan ini rata-rata dengan perkara over stay atau melebihi batas tinggal dan bekerja tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi sehingga diamankan pemerintah Malaysia dan sempat dipenjara sebelum akhirnya pulang secara mandiri,” kata Ivan.

“Selama di Dumai mereka akan kami titipkan sementara di rumah ramah pekerja migran dan akan kami layan dengan baik para pahlawan devisa kita ini. Bagaimanapun mereka merupakan warga negara kita,” katanya.

Menurut dia, untuk 122 WNI yang dideportasi dari Malaysia ini rata-rata berasal dari Sumatera Utara, sebagian dari Pulau Jawa dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Terkait proses deportasi yang bertepatan dengan masa mudik Idulfitri, Ivan mengatakan bisa saja. “Itu kebetulan saja dan hal yang biasa. Mungkin pemerintah Malaysia memberikan kesempatan kepada warga negara kita yang bermasalah dengan keimigrasian mereka untuk pulang kampung agar bisa merayakan Idulfitri bersama keluarga,” pungkas Ivan.

Pihaknya mengimbau  WNI yang akan bekerja keluar negeri, ke mana saja baik Malaysia maupun negara lainnya untuk bekerja secara legal dengan dilengkapi segara surat dan perizinan agar selama di negara orang mereka lebih terjamin dan dapat bekerja dengan tenang karena akan dipantau oleh perantara pemberi kerja dan terdata di KJRI negara tujuan bekerja.(MX12/rpg/gem)

Laporann RPG, Dumai









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook