Ajukan Ranperda Disabilitas

Dumai | Rabu, 13 November 2019 - 09:43 WIB

Ajukan Ranperda Disabilitas
Perda ini  nantinya akan mengatur hak-hak disabilitas yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ada di Kota Dumai. Hasan Basri SKom Kepala Dinas Sosial Kota Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Penyandang disabilitas sering dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat. Untuk itu   Pemerintah Kota Dumai mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda)  mengenai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. 

"Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melayani hak dasar masyarakat, termasuk bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlindungan," ujar Kepala Dinas Sosial (Dissos) Kota Dumai Hasan Basri SKom, Selasa (12/11).


Ia mengatakan pengajuan ranperda itu untuk  memperjuangkan pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas. Selain itu pihaknya juga mengajukan ranperda mengenai lanjut usia. "Sudah diajukan, semoga secepatnya bisa disahkan menjadi perda sehingga ada payung hukumnya untuk pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas dan lanjut usia," tuturnya.

Ia mengatakan pemenuhan hak-hak disabilitas selama ini belum ada payung hukum yang mengikat, khususnya perusahan masih kurang peduli dengan penyandang disabilitas. "Jadi perda ini  nantinya akan mengatur hak-hak disabilitas yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ada di Kota Dumai, termasuk dalam penerimaan tenaga kerja,  wajib menerima sekian persen dari penerimaan tenaga kerja yang diperlukan," jelasnya.

Dikatakannya, dengan perda tersebut  penyandang disabilitas masih bisa bekerja di perusahaan dan perusahaan melihat pekerjaannya tidak akan terganggu. "Jika  cepat disahkan menjadi perda, tentunya pemenuhan atas hak-hak para penyandang disabilitas juga bisa segera dilakukan," jelasnya.

Ia mengatakan di dalam perda tersebut akan ada sanksi jika perusahaan tidak menjalankan perda yang nantinya disahkan. (ade)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook