DUMAI (RIAUPOS.CO) - Sesuai Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka untuk penumpang kapal yang hendak masuk ke Kota Dumai melalui Pelabuhan Bandar Sri Junjungan wajib membawa hasil tes Swab Antigen.
Direktur PT Pelabuhan Dumai Bersemai, Lukman SE mengatakan, penerapan protokol kesehatan di pelabuhan ini ketat dilakukan.
Setiap penumpang yang baru turun dari kapal Ferry dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan Thermogun oleh Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Dumai dan Dinas Kesehatan Dumai dan selanjutnya validasi dokumen kesehatan hasil negative tes RT-PCR (masa berlaku 2 x 24 jam)/rapid test antigen (masa berlaku 1 x 24 jam).
"Setiap penumpang yang baru turun dari kapal kami cek suhu tubuhnya, kami sosialisasikan agar disiplin menggunakan masker, jaga jarak, termasuk dokumen kesehatan yang harus mereka tunjukkan ke kami," ungkapnya.
Lukman menambahkan, dari data yang ada, protokol kesehatan dilakukan terhadap penumpang kapal seperti MV Dumai Line 12, kapasitas kapal 379 seat, total penumpang 260 (240 dewasa, 20 anak-anak), jumlah penumpang yang memiliki dokumen kesehatan yaitu memiliki RT-PCR/ RT-AG = 260 orang dan tidak memiliki RT-PCR/ RT-AG = nihil. Hasil ini berdasarkan penilaian jelang awal pekan ini.
"Kita sama-sama berharap dan berdoa agar kita semua dijauhi dari pandemi Covid-19 saat ini, pandemi ini bisa berakhir jika kita mematuhi protokol kesehatan dengan ketat, dengan begitu kita bisa melindungi diri kita dan juga orang terdekat kita," pungkas Lukman.(egp)
Laporan RPG, Dumai