Dewan dan Pemko Teken KUA PPAS APBDP 2022

Dumai | Jumat, 12 Agustus 2022 - 10:41 WIB

Dewan dan Pemko Teken KUA PPAS APBDP 2022
Wako Dumai H Paisal meneken kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 tahun anggaran 2022 pada rapat Paripurna DPRD Dumai, Kamis (11/8/2022). (DISKOMINFO DUMAI UNTUK RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Dumai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai sepakat untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Dumai tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.363.482.538.885. Sedangkan untuk prediksi belanja daerah dalam APBD Perubahan 2022 sebesar Rp1.610.360.101.452.

Kesepakatan APBDP ter­sebut tertuang dalam nota kesepakatan tentang rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) tahun anggaran 2022 antara Pemko Dumai dan DPRD Dumai di rapat Paripurna DPRD Dumai , Kamis (11/8).


Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Dumai bersama Pemko Dumai sepakat menandatangani KU-APBDP 2022 dan PPAS-P Anggaran 2022.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Dumai Suprianto mengungkapkan, sebagai salah satu pelaksanaan fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk memperoleh persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau Perubahan APBD yang diajukan oleh kepala daerah. Salah satu tahap pelaksanaannya adalah KUA PPAS.

"Dapat kita ketahui bahwa sistem perencanaan dan keuangan daerah yang telah dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri serta regulasi yang berkaitan dengan hal tersebut. Ini merupakan sistem baru sehingga perlu semangat dan komitmen kita bersama untuk cepat beradaptasi demi kemajuan daerah kita," sebutnya.

Suprianto mengaku, DPRD memberi apresiasi yang tinggi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja dalam menyusun rancangan tersebut.

Diakuinya, melalui rapat Paripurna pihaknya sampaikan laporan hasil evaluasi Gubernur Riau yang telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Dumai bersama TAPD dan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 40 Tahun 2022 tanggal 10 Agustus 2022 tentang Pertanggungjawaban peiaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati bersama pada 10 Agustus 2022.

"Berdasarkan hasil pembahasan KUA dan PPASP Kota Dumai tahun 2022 tersebut, disepakati bahwa prediksi pendapatan daerah dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.363.482.538.885 sedangkan untuk prediksi Belanja Daerah di dalam APBD perubahan 2022 sebesar Rp. 1.610.360.101.452," sebutnya.

Sementara, Wali kota Dumai Paisal mengaku, Pemko Dumai sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada tim Banggar DPRD Kota Dumai yang telah mencurahkan perhatian dengan penuh seksama dan bersama dengan TAPD Kota Dumai beserta perangkat daerah telah menyelesaikan pembahasan.

"Penyusunan dokumen penganggaran ini telah mengakomodir berbagai kondisi yang menjadikan dasar pertimbangan untuk melakukan perubahan kebijakan umum APBD 2022," terangnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya perubahan asumsi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan, maka perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai bagian dari proses perubahan APBD dimaksud sejatinya memang dipandang perlu. Tentulah kesemuanya ini dilaksanakan agar di tahun 2022 seluruh program dan kegiatan dapat terlaksana dengan baik.

"Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Dumai khususnya badan anggaran DPRD Kota Dumai. Semoga sinergisitas dalam proses pembangunan daerah terus berlanjut dan semakin baik ke depannya," sebut Wako.

Paisal menjelaskan, nota kesepakatan ini menjadi dasar bagi Pemko Dumai untuk melakukan penyusunan rancangan peraturan daerah APBD-P Kota Dumai tahun anggaran 2022.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Dumai Suprianto bersama Wakil Ketua DPRD, Mawardi dan Bahari.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook