TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) -- Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kuansing 2023, sudah masuk tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di internal DPRD Kuansing sejak pekan kemaren.
Namun dalam proses pembahasannya, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kuansing sepakat menyarankan agar KUA-PPAS tersebut dikembalikan lagi ke eksekutif.
"Seluruh fraksi DPRD sepakat agar draft KUA-PPAS APBD-P 2023 dikembalikan," kata Ketua DPRD Kuansing Dr Adam MH, Kamis (21/9/2023) di Teluk Kuantan.
Pengembalian KUA-PPAS APBD-P Kuansing 2023 dilakukan, salah satunya karena terdapat kekurangan pendapatan atau defisit sebesar Rp66 miliar.
"Draf itu harus direvisi agar selisih pendapatan yang cukup besar itu tidak menimbulkan utang di kemudian hari," kata Dr Adam.
Dibeberkan Dr Adam, di draft KUA-PPAS APBD-P 2023 terjadi kenaikan dana transfer umum DBH sebesar Rp184 miliar. Tak hanya itu, pendapatan bagi hasil pajak di APBD Pemerintah Provinsi Riau juga naik Rp14,9 miliar.
"Sementara hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2023 diperoleh asumsi pendapatan riil hanya Rp44 miliar," katanya.
Pendapatan riil terdiri dari, transfer umum DBH sawit sebesar Rp16,9 miliar, lebih salur DBH Rp5,1 miliar, rasionalisasi Rp34,9 miliar dan asumsi Silpa minus Rp13 miliar.
"Sehingga dari sisi pendapatan daerah masih terdapat selisih kurang sebesar Rp144 miliar," katanya.
Sementara kata Dr Adam, berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS 2023 diperoleh kebutuhan belanja wajib dan mendesak sebesar Rp110 miliar.
Kebutuhan belanja wajib itu antara lain TPP PNS sebesar Rp33,18 miliar, TPP PPPK sebesar Rp1,13 miliar, gaji PNS sebesar Rp29,03 miliar, gaji honorer sebesar Rp14,9 miliar
Belum lagi dana hibah KPU, Bawaslu, TNI dan Polri sebesar Rp12,15 miliar, program UHC Rp12,88 miliar dan tunda bayar Rp6,5 miliar.
Dr Adam menegaskan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS 2023 terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp66 miliar.
"Kebutuhan belanja sebesar lebih kurang Rp110 miliar, sementara pendapatan riil hanya Rp44 miliar sehingga defisit Rp66 miliar," ujarnya.
Ia juga menyarankan agar kenaikan belanja daerah harus memprioritaskan belanja wajib dan mengikat terutama kekurangan gaji dan tunjangan beserta Tambahan Penghasilan PNS (TPP).
"Belanja konstruksi diprediksi tidak bisa selesai sampai akhir tahun anggaran, agar tidak dianggarkan," sarannya.
Masih kata Dr Adam, berkenaan hal itu, ia meminta Bupati Kuansing agar menugaskan TAPD Pemerintah Kabupaten Kuansing melakukan perhitungan kembali atas rancangan perubahan KUA-PPAS 2023.
"Disesuaikan dengan perkembangan terkini dengan selalu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Anggota tim TAPD Pemkab Kuansing yang juga Kepala BPKAD Kuansing, Delis Martoni yang dikonfirmasi Riaupos.co terpisah mengatakan, selisih perhitungan pendapatan dan belanja yang terjadi dirancangan KUA PPAS APBD Perubahan 2023 sebesar Rp66 miliar lebih itu, merupakan asumsi estimasi.
Misalnya saja, untuk DBH Sawit yang diberikan pusat pada Pemkab Kuansing ril yang di transfer jauh dari asumsi. Hanya Rp16, 9 miliar lebih. Angka itu jauh di bawah Kabupaten Rohil dan Inhil. Sementara bentangan perkebunan kelapa sawit di Kuansing jauh lebih besar.
"Itu estimasi kita. Bisa lebih, bisa kurang," papar Delis Martoni.
Delis menyebutkan, rencananya tim TAPD Pemkab segera melakukan pembahasan kembali soal defisit dalam rancangan KUA PPAS APBD Perubahan 2023 itu. "Kemungkinan bisa saja rasionalisasi. Tapi nantilah kita lihat pembahasan di TAPD," sebut Delis Martoni.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi