Pelaku Spesialis Jambret Diringkus Polisi

Dumai | Jumat, 12 Mei 2023 - 09:40 WIB

Pelaku Spesialis Jambret Diringkus Polisi
Polisi berhasil meringkus tersangka jambret dan dijebloskan ke dalam sel Mapolsek Dumai Barat, baru-baru ini. (RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - KEPOLISIAN Sektor Dumai Barat meringkus pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (jambret) berinisial JP (21) warga Kelurahan Jaya Mulai, Kecamatan Dumai Timur, Ahad (7/5) usai terbukti melakukan penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga pada Jumat (28/4) lalu, sekira pukul 11.00 WIB.

Tersangka JP yang mengaku sudah menjambret sebanyak 5 kali ini mengincar para pengendara yang lengah dengan target utama adalah ponsel para korban, baik yang sedang digunakan saat berkendara maupun yang diletak di dashboard motor korban.


Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, membenarkan seorang tersangka jambret berinisial JP yang dibekuk usai melakukan penjambretan di Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sama, Kecamatan Dumai Selatan, Jumat sekira pukul 11.00 WIB pada (28/4) lalu.

Dikatakan Kapolsek, penjambretan yang menimpa korban tersebut terjadi pada saat korban memegang handphone miliknya menggunakan tangan sebelah kiri sambil mengendarai sepeda motor.

''Ketika korban mengendarai sepeda motornya, ternyata dari jauh telah diintai oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor matic. Tepat di Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan pelaku mendekati motor korban dan merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban menggunakan tangan sebelah kirinya sehingga sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta atas kehilangan satu unit handphone android,'' jelas Kapolsek Dumai Barat, Kamis (11/5).

Bersama JP turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone.

''Usai dilakukan pengembangan, diketahui JP telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali sejak awal Maret 2023 lalu di wilayah Kota Dumai,'' jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

''Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya,'' pungkas Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal.(mx12/hen)

Laporan RPG, Dumai









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook