72 Jam sebelum Berangkat JCH Dumai Wajib Swab PCR

Dumai | Kamis, 09 Juni 2022 - 10:11 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Jemaah calon haji (JCH) tahun 2022 asal Kota Dumai akan menjalani swab PCR 72 jam sebelum berangkat pada 23 Juni 2022. Surat bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil swab PCR merupakan syarat wajib bagi JCH yang akan berangkat ke Tanah Suci.

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan hal itu kepada semua jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji kepada seluruh negara, termasuk dari Indonesia. "Sesuai jadwal, jemaah kita menjalani swab PCR pada 20 Juni," kata H Sudarmanto dari Bidang Penyelenggaraan haji dan umrah (PHU) Kemenag Kota Dumai.


Sudarmanto menyatakan, JCH akan menjalani pemeriksaan PCR yang pengambilan sampelnya dilakukan di RS Pertamina. Setelah hasilnya keluar dan dinyatakan bebas Covid-19, surat itu dibawa JCH berangkat ke tanah suci. Namun apabila hasilnya reaktif berdasarkan hasil rapat di provinsi maka JCH tersebut akan dikarantina dan kemudian mereka akan diberangkatkan di kelompok terbang nusantara. Semua aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi telah dijalankan dan disampaikan ke masing-masing JCH.

Kabag Kesra Dumai Eromzi mengungkapkan, pelepasan keberangkatan JCH Kota Dumai direncanakan pada 23 Juni 2022. Ia menambahkan, pelepasan akan dipusatkan di Gedung Sri Bunga Tanjung, atau Pendopo Wali Kota Dumai.

"Pelepasan rencananya akan dilaksanakan pada subuh 23 Juni 2022 menuju Kota Pekanbaru. Dan rencananya dilepas oleh Wali Kota Dumai," katanya.

Eromzi menerangkan, untuk memberangkatkan 87 JCH Dumai menuju ke Kota Pekanbaru, Pemko Dumai telah menyediakan tiga unit bus, yang mana biaya ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Kami minta kepada JCH untuk menjaga kesehatannya, agar tetap fit dalam melaksanakan ibadah haji di Makkah," imbuhnya.(mx12/zed)

Laporan RPG, Dumai









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook