DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kedapatan melakukan pelanggaran terutama permasalahan kehadiran dan apel pagi, Wali Kota Dumai H Paisal merumahkan tiga orang tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK). Plus teguran keras kepada seorang aparatur sipil negara (ASN), Rabu (8/2).
Tindakan keras orang nomor satu di Kota Dumai tersebut berlangsung saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedisiplinan pegawai bersama dengan Kepala BKPSDM dan Kepala Diskominfotiksan Kota Dumai.
Wako melaksanakan sidak kedisiplinan pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Perdagangan serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Suhatman.
Di sela-sela sidak, Paisal mengaku akan menindak tegas para pegawai, baik itu ASN maupun TKPK yang tidak disiplin waktu. Menurutnya, disiplin merupakan kunci utama dalam menjalankan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terutama organisasi perangkat daerah (OPD) yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, seperti RS, Disdukcapil dan lainnya.
"Tadi saat kita cek absensi kehadiran di RSUD, kita temukan ada dua TKPK yang sangat tidak disiplin kehadirannya. Kita lihat absensinya jarang masuk jadi kita rumahkan saja. Di Dinas Perdagangan dan Pasar juga ada kita temukan satu TKPK yang tidak disiplin, juga kita rumahkan," katanya lagi.
Ia menambahkan, tidak hanya TKPK, ASN yang tidak disiplin sudah diberikan teguran dan saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Paisal menegaskan, disiplin waktu dan kehadiran merupakan syarat wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap TKPK dan ASN. Dengan Disiplin maka pelayanan akan berjalan lancar.
"Jadi jangan coba-coba tidak disiplin, saya akan tindak tegas. Kalau TKPK saya rumahkan langsung, dan ASN akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Wako meminta kepada seluruh kepala OPD untuk bisa mengontrol kedisiplinan seluruh pegawainya. "Jadi bekerjalah secara disiplin serta sesuai dengan tupoksi yang telah ditetapkan. Absensi sudah elektronik jadi bekerjalah sesuai dengan aturan. Jangan sampai warga sudah banyak yang antre pegawai baru masuk kerja," tegas Wako.
Absensi yang menjadi penilaian penertiban oleh Wako adalah absensi kehadiran serta absensi kehadiran ketika apel pagi OPD terkait. Sidak dilakukan di seluruh OPD Kota Dumai agar ASN dan TKPK se-Kota Dumai.(mx12/zed)
Laporan RPG, Dumai