PELABUHAN RAKYAT NERBIT BESAR

Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 35 Kg Sabu

Dumai | Minggu, 09 Februari 2020 - 10:46 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 35 Kg Sabu
Agung Setya Imam Effendi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menggagalkan penyelundupan 35 kilogram (kg) dari Malaysia. Barang haram puluhan miliar ini disita dari dua tersangka yang berperan sebagai kurir di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait akan masuknya sabu dalam jumlah besar melalui salah satu pelabuhan rakyat di Kota Dumai. Atas infromasi ini, sebut dia, pihaknya melakukan penyelidikan selama sepuluh hari.


"Pada Rabu (5/2) sekitar pukul 16.40 WIB, kami menemukan speed boat yang dicurigai membawa sabu. Dan mengamankan dua tersangka berinisial MA dan AB," ungkap Irjen Pol Agung Setya, Ahad (9/2) kemarin.

Terhadap speed boat itu, lanjut dia, pihaknya melalukan pembongkaran secara paksa terhadap bodi kapal tersebut dan mendapati dua bungkusan besar yang berisika sabu seberat 35 kg. Selain sabu, turut ditemukan 36 botol cairan liquid vape yang berada dalam bungkusan sabu tersebuit.
 

Menurut pengakuan dari MA dan AB, barang haram itu berasal dari Negeri Jiran yang proses pengirimamnya dikendalikan salah satu tersangka berinisial S. Oleh S menawarkan kepada keduanya untuk bekerja sebagai becak laut (BCL) antar pulau untuk membawa sabu dengan upah sebesar Rp5 juta perkilogram. "Kami sita 35 kg sabu, 36 botol cairan liquid vape. Jadi, tersangka diupah sebesar Rp5 juta," imbuh mantan Deputi Siber BIN.

Kini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut. Tehadap MA dan AB dijerat dengan  Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5  tahun, paling lama 20 tahun.(rir)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook