Ayah Siksa dan Cabuli Anak Tiri

Dumai | Kamis, 05 Desember 2019 - 11:03 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Seorang remaja putri menjadi korban kebejatan ayah tirinya. Pelaku berinisial ES (39), wrga Kecamatan Bukit Kapur tega menyiksa dan mencabuli AG (14) yang merupakan anak dari istrinya.   

Korban mendapatkan perlakuan tindak kekerasan dari sang ayah tiri sejak usia 8 tahun. Tak hanya disiksa, korban juga dicabuli ES. Sementara ibu korban tidak dapat berbuat banyak, karena juga ikut menjadi bulan-bulanan kemarahan pelaku. 


"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar terkait adanya seorang anak yang menjadikan korban kekerasan ayah tiri," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Kapur, AKP Tumara, Rabu (4/12). 

Ia mengatakan perbuatan pelaku terungkap ketika korban melarikan diri dari rumahnya dan meminta pertolongan dengan warga sekitar, Ahad (1/12) lalu. Di mana, ia menceritakan jika  dirinya mengalami tindak kekerasan oleh ayah tirinya. 

"Korban menyatakan bahwa dirinya ditendang oleh ayah tirinya karena pelaku menyuruh korban mendorong sepeda motor yang mogok, namun sepeda motor tidak mau juga hidup pelaku emosi dan menendang bagian perutnya," jelas Kapolsek. 

Selain itu, ibu korban juga dipukul oleh pelaku menggunakan martil. Atas cerita itu, masyarakat melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Kapur.

"Menurut keterangan korban, aksi kekerasan yang dialaminya berlangsung sejak dirinya berusia 8 tahun. Ia selalu mengalami kekerasan fisik. Bahkan, korban juga sudah empat kali disetubuhi oleh pelaku. Setiap kali usai menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban kalau menceritakan hal tersebut kepada orang lain," ungkapnya.

Berdasarkan laporan dan keterangan korban, Polsek Bukit Kapur lalu pemeriksaan saksi dan korban hingga dilakukan visum. Hingga akhirnya, di hari yang sama pelaku berhasil diamankan petugas di kediamannya.

"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Bukit Kapur guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Ia mengatakan pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis. Tidak hanya UU Perlindungan Anak, namun juga UU tentang Penghapusan Kekerasan di Rumah Tangga. "Perilaku pelaku begitu bejat, sudah di luar perikemanusiaan," tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook