DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Kota Dumai sedikitnya sudah berhasil mengaggalkan sejumlah upaya kegiatan eksport import ilegal yang berada di wilayah kerja mereka. Dari upaya penegahan yang dilakukan tersebut, KPPBC Dumai berhasil mencegah kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kepala KPPBC Dumai Fuad Fauzi melalui kasi PLI KPPBC Dumai Gatot Kuncuro, akhir pekan kemarin mengatakan, sampai saat ini sedikitnya sudah 6 kali tangkapan besar yang dilakukan oleh pihaknya selama tahun 2021 ini.
"Ada enam kali tangkapan besar yang kami lakukan, yaitu upaya penyeludupan minuman keras, penyeludupan sarung tangan bekas, pengungkapan upaya penyeludupan obat-obatan dan tiga kali mengamakan rokok ilegal yang salah peruntukannya, tidak dilekati dan pita cukai palsu," kata Gatot.
Dari enam kali pengungkapan tersebut, kami berhasil mengagalkan kerugian negara sebesar Rp 4.881.487.640. Nilai ini belum lagi ditambah pengungkapan yang kecil-kecil yang dilakukan petugas kami di lapangan," kata Gatot.
"Penyeludupan obat-obatan dengan jumlah 6.450 box obat merk bionever menjadi pengungkapan terbesar yang dilakukan pada tahun ini dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.524.750.000 dengan nilai produk sebesar Rp9,81 miliar ," ungkap Gatot.
Pada realase yang dikeluarkan KPPBC Dumai pengungkapan besar pertama di tahun 2021 ini berlangsung pada 18 Januari 2021 yakni pengungkapan upaya penyeludupan 552 sarung tangan bekas dengan nilai produk 1,1 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar Rp321.750.000.
Di hari yang sama pihak KPPBC Dumai juga ikut mengamankan upaya penyeludupan 6.450 box obat-obatan merk bionerve perkiraan nilai produk sebesar Rp9,81 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.524.750.000.
Di bulan Febuari 2021, tepatnya pada tanggal 25, KPPBC kembali mengungkap perkara besar lainnya berupa penyeludupan 882 botol minuman menggandung MMEA (minuman beralkohol) berbagai merk dengan potensi kerugian negara sebesar Rp748.316.882.
Sementara itu, ada tiga kali pengungkapan rokok ilegal yang salah peruntukannya, tidak dilekati dan pita cukai palsu. Oleh KPPBC Dumai yakni pada 13 maret 2021 mengamankan 185.684 batang rokok.
30 April 2021 KPPBC Dumai kembali mengamankan 296.580 batang rokok dan pada 14 September 2021 KPPBC Dumai mengamankann 1.963.436.240 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian sebesar Rp1.963.436.240.(mx12/lim)