Warga Binaan yang Bebas Wajib Melakukan Asimilasi

Dumai | Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:30 WIB

Warga Binaan yang Bebas Wajib Melakukan Asimilasi
(ILUSTRASI/INTERNET)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Setelah terbitnya Permenkumham Nomor 24  Tahun 2021 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapida dan Anak melalui program asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19, 10  orang warga binaan rutan  (WBR) Kelas II B Dumai akan pulang ke rumahnya.

Kepala Rutan Kelas II B Dumai,  Pance Daniel Simanjuntak melalui Humas Rutan, Agung mengungkapkan, berdasarkan Permenkumham Nomor 24  Tahun 2021, ada sekitar 10 warga binaan di Rutan Kelas II B Dumai yang pulang ke rumahnya melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19.


Ia menambahkan, pada Senin (2/8), Rutan telah merumahkan sebanyak 10 warga binaan sesuai dengan ketentuan Permenkumham nomor 24 tahun 2021.

"Para warga binaan ini tetap diwajibkan lapor ke pihak Bapas yang mengawasi pelaksanaan asimilasi di rumah masing-masing," katanya, Selasa (3/8).

Agung menerangkan, sebelum dilakukan pemulangan, pada warga binaan akan  dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Rutan Dumai.

"Jika keluar surat keterangan Dokter dan dinyatakan sehat mereka bisa langsung pulang program asimilasi di rumah," sebutnya. Diakuinya, mereka yang bebas melalui program asimilasi ini, selama proses asimilasi harus berada di rumah masing masing, tidak dibenarkan berkeliaran kemana mana.

"Mereka masih dalam pantauan Rutan Dumai dan Bapas selama proses asimilasi. Jika melanggar maka asimilasi bisa saja dicabut dan kembali menjalani hukuman di Rutan Dumai," tegasnya.(rpg/egp)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook