Pengelolaan PJU Akan Diserahkan ke Pihak Ketiga

Dumai | Kamis, 03 Februari 2022 - 08:31 WIB

Pengelolaan PJU Akan Diserahkan ke Pihak Ketiga
Wali Kota Dumai H Paisal (INTERNET)

DUMAI (RIAUPOS.CO)- Guna mewujudkan Dumai Terang, Pemko Dumai berencana menggandeng pihak ketiga dalam melakukan penataan lampu jalan atau penerangan jalan umum (PJU).

"Alhamdulillah saat ini khidmad penerangan jalan sudah berjalan. Dan kami terus menggesa penuntasannya dengan menggandeng pihak ketiga," kata Wali Kota Dumai H Paisal usai Vidcon dengan Bappenas terkait kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha (KPDBU), Rabu (2/2).


Paisal menyebut, banyak keuntungan yang bisa didapat  oleh Pemko dengan menyerahkan pengelolaan PJU tersebut kepada pihak ketiga.

"Pertama kita tidak direpotkan soal pengawasan. Kedua, dari sisi investasi kita juga tidak sulit lagi mendanai pengadaan jaringan hingga lampu jalan. Karena semuangnya akan ditangani pihak ketiga itu," kata Paisal.

Pemko Dumai melalui program Khidmad Penerangan berkomitmen melaksanakan penerangan jalan secara profesional. Pemko Dumai bertekad agar penerangan jalan tidak hanya di pusat kota dan jalan protokol semata.

"Jika hanya mengandalkan kekuatan anggaran dan SDM Pemko Dumai, tentu akan memakan waktu yang lama. Itulah mengapa kita perlu menggandeng pihak ketiga," lanjut Paisal.

Untuk menggandeng pihak ketiga masih perlu proses. Ada tahapan-tahapan yang akan dilalui hingga proses kerja sama itu terwujud.

Pemko Dumai telah berkoordinasi dengan kementerian terkait agar kerja sama KPDBU ini bisa terlaksana. Antara lain Bappenas, Kemendagri, Kementrian Keuangan dan Kementrian Investasi.

"Dalan waktu dekat kami siapkan feasibility study-nya untuk kemudian kami konsultasikan ke Pemprov Riau dan kemeterian terkait," kata Paisal.

Saat yang sama, Pemko Dumai menyiapkan peta lokasi lengkap dengan titik pemasangan lampu jalan. Mana yang akan diganti, diperbaiki maupun pemasanhan baru.

Penentuan badan usaha yang akan digandeng dalam kerja sama ini juga akan melalui beberapa tahapan. Proses tahapan akan melibatkan pemrakarsa. Dan siapa yang melaksanakan kegiatan tersebut.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook