Perkara Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Diserahkan ke Penuntut Umum

Riau | Kamis, 05 Januari 2023 - 17:01 WIB

Perkara Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Diserahkan ke Penuntut Umum
Mantan Bupati Inhil, Indra Muklis Adnan saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Riau untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, Kamis (5/1/2023). (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Indra Muchlis Adnan, keluar dari Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis (5/12/2023) sekitar pukul 14.25 WIB. Dirinya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru setelah sebelumnya jadi tahanan kota karena sakit.

Indra Muchlis yang baru ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya, keluar dengan rompi berwarna orange. Dikerumuni awak media, dirinya tidak mengeluarkan sepatah katapun.


Dikelilingi petugas keamanan Kejati Riau, Indra Mukhlis yang terlihat didampingi beberapa anggota keluarga, langsung menuju mobil tahanan Kejati Riau.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyebutkan, Indra Muchlis sebagai tersangka resmi dilimpahkan perkaranya dari penyidik ke penuntut umum. Hari itu merupakan pemindahan yang bersangkutan ke Rutan Sialang Bungkuk untuk ditahan di sana selama 20 hari ke depan.

"Berdasarkan surat keterangan dokter, yang bersangkutan dinyatakan sehat dan akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan," ujar Bambang.

Indra Muchlis ditetapkan tersangka sesuai pasal Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu yang bersangkutan disangkakan atas Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook