BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Akibat tak bisa menahan nafsu, seorang ayah kandung di Bengkalis, tega mecabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Pelaku berinisial SL (32) warga Desa Deluk, Kecamatan Bantan bekerja sebagai nelayan, kini meringkuk di balik jeruji besi Polres Bengkalis.
Sedangkan aksi bejat SL yang melakukan tindak pidana asusila terhadap anaknya, P (10) dilakukan berulang-ulang, sebelum akhirnya terungkap oleh istrinya sendiri dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat menggelar konferensi pers, Kamis (29/7) menjelaskan, kasus asusila yang dilakukan pelaku terbongkar setelah korban P menceritkan ke ibunya, Selasa (27/7) sekitar pukul 03.00 WIB, karena perlakuan tidak senonoh ayah kandungnya.
"Istri pelaku yang bekerja di Pekanbaru melaporkan, bahwa anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh suaminya. Dan korban P membenarkan apa yang dialaminya itu," ujar Kapolres AKBP Hendra didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.
Dari pengakuan tersangka, tindakan tak senonoh dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Tersangka beralasan tidak kuasa menahan syahwat lantaran sering ditinggal istrinya bekerja di Pekanbaru.
Terhadap persoalan itu, Kapolres menyebutkan, pihaknya masih melakukan pendalam terhadap kejiwaan pelaku dan berkemungkinan psikologisnya juga akan dicek. Sedangkan aksi pencabulan itu terjadi di rumah pelaku dan di ruangan tamu pada Maret 2021 sampai Mei 2021.(ksm)