"Karena beliau (Amril, red) ini banyak membantu saya. Sebagai ucapan terima kasih, saya serahkan Rp50 juta-Rp100 juta. Kalau tak salah Rp100 juta lah. Saya serahkan langsung ke yang bersangkutan," ungkap Jamal.
Asep Ruhiyat, anggota tim PH dari terdakwa memastikan fakta sebenarnya terkait uang ketok palu yang diterima kliennya. Berdasarkan keterangan saksi, Amril dinyatakan menerima nominal uang berbeda, ada sebesar Rp50 juta dan ada menyebut Rp100 juta. Jamal meyakinkan jika uang yang diberikannya ke Amril Mukminin adalah sebesar Rp100 juta.
Saat dimintai tanggapannya, Amril menyatakan keterangan Jamal ada beberapa hal yang tidak benar.
"Terkait uang ketuk palu yang saya terima, Rp50 juta dari saksi dan Ketua Fraksi Rp50 juta. Totalnya Rp100 juta. Sudah dikembalikan ke KPK," kata Amril.
Atas hal itu, Jamal menepisnya. "Seperti saya bilang, langsung (diserahkannya). Saya minta tolong Syahrul ambilkan uang dan serahkan. Saya tak tahu pasti, perasaan saya Rp100 juta," imbuh Jamal.
Sementara Indra Gunawan Eet yang saat ini menjabat Ketua DPRD Riau membantah bahwa dirinya telah menerima uang seperti yang disampaikan koleganya. Menurut dia hal itu sangat tidak masuk akal.
"Kira-kira masuk di akal enggak saya menerima uang seperti yang di ceritakan? Apalagi dia tidak ada dasar atau bukti yang kuat menyebutkan itu," sebut Eet ketika dikonfirmasi Riau Pos.
Meski begitu, sebagai warga negara yang baik, dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Bahkan bila perlu, dirinya menyatakan bersedia hadir memberikan keterangan jika diperlukan saat persidangan.
"Sebagai warga negara yang baik, saya hormati proses hukum yang berjalan. Enggak ada masalah," ujarnya.
Amril telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pekan lalu. Adapun agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan dari JPU KPK. Dalam surat dakwaan itu, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning.
Selain itu, selaku anggota DPRD Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.
Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019.
Hal ini, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku kepala daerah sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. Serta kewajiban Amril sebagai penyelenggara negera sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ted)
Laporan: RIRI RADAM dan AFIAT ANANDA (Pekanbaru)