MANDAU (RIAUPOS.CO) - Bupati Bengkalis Kasmarni mengapresiasi inisiatif Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis yang memfasilitasi kemudahan warga, untuk mendapatkan akta nikah, akta lahir dan kartu kependudukan.
Kegiatan ini merupakan implementasi salah satu dari program unggulan Bengkalis Bermasa. Sedangkan legalitas administrasi ini dilakukan pada sidang isbat nikah terpadu kerja sama antara Disdukcapil berkolaborasi dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Bengkalis, di Aula Kantor UPT Disdukcapil Mandau, Rabu (24/8).
"Saya apresiasi inisiatif Disdukcapil yang bersinergi dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Bengkalis, melaksanakan sidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Mandau ini. Ini untuk kepentingan pencatatan dan penerbitan akta nikah bagi pasangan suami istri yang beragama Islam yang selama ini pernikahannya belum tercatat," ujar Bupati Kasmarni.
Dalam sidang istbat nikah terpadu itu sebanyak 68 perkara isbat nikah sudah dilaksanakan. Semua ini merupakan salah satu implementasi dari delapan program unggulan Pemkab Bengkalis, melalui peningkatan kualitas layanan sistem kependudukan berbasis mobile. Dengan tujuan utamanya agar penduduk dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang berkualitas.
Buk Kas, sapaan akrab Bupati Kasmarni mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberikan solusi, agar dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat khususnya dalam mendapatkan dokumen kependudukan.
"Diharapkan, kita dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera sejalan dengan visi kita yakni mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera," ujarnya.
Dikatan Buk Kas, pelaksanaan kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini, merupakan bukti kehadiran dan komitmen Pemkab bersama dengan PA dan Kemenag Bengkalis, guna membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum.
"Karena melalui kegiatan isbat nikah terpadu ini nantinya, bagi pasangan yang telah dikabulkan permohonan isbat nikahnya akan mendapatkan dokumen sekaligus, yakni memperoleh pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, akta nikah dari Kantor Urusan Agama, dan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP dengan status kawin tercatat yang diterbitkan Disdukcapil Bengkalis," ucapnya.
Bupati Kasmarni juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan. Sehingga tidak ada lagi pasangan suami isteri yang pernikahannya tidak tercatat. Dan solusi bagi yang sudah terlanjur menempuh perkawinan secara tidak tercatat, maka segera mengikuti isbat nikah di Pengadilan Agama untuk dapat ditetapkan satus nikahnya secara hukum.
Tampak hadir anggota DPRD Bengkalis H Siantar, Sekda Bengkalis H Bustami HY, Ketua PA Bengkalis Hasan Nul Hakim, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Toharudin, Kadisdukcapil Ismail, Kadis Perhubungan Agus Sofyan, Kadisdalduk KB H Hambali serta pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab Bengkalis.(ksm)