MANDAU (RIAUPOS) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis tak henti-hentinya melakukan layanan pintu ke pintu (door to door). Kali ini layanan door to door dilakukan di Kecamatan Mandau, pembuatan dokumen kependudukan tentang akta kelahiran, akta perkawinan dan akta kematian.
Hal itu dikemukakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis H Ismail melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Kecamatan Mandau, Irdawati, Sabtu (27/11/2021).
Irdawati mengatakan, adapun sasaran yang dilakukan yakni akta kelahiran untuk anak di Kecamatan Mandau sejak umur 0 bulan sampai 18 tahun. "Kemudian kita juga membuat akta perkawinan bagi masyarakat Kecamatan Mandau non-Muslim," ujar Irdawati.
Selanjutnya Irdawati meminta dukungan kepada Lurah, Kepala Desa RT RW serta petugas registrasi desa dan kelurahan untuk menyampaikan ke warga bagi yang belum memiliki dokumen kependudukan agar secepatnya disampaikan.
"Kami minta kerja sama kepada seluruh perangkat Desa/Kelurahan mohon sampaikan saja ke kami, dan kami akan kerumah warga," pungkas Irdawati.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman