Bawaslu Nyatakan KPU Bengkalis Terbukti Melanggar Administrasi

Bengkalis | Selasa, 24 November 2020 - 20:30 WIB

Bawaslu Nyatakan KPU Bengkalis Terbukti Melanggar Administrasi
Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Penindakan dan Pelanggaran M Hary Rubianto (ISTIMEWA)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis menemukan pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis.

Hal ini diungkap Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Penindakan dan Pelanggaran M Hary Rubianto, Selasa (24/11/2020) siang. 

Menurut dia, dalam temuan ini KPU Bengkalis sudah terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan, Bawaslu menemukan masih adanya data pemilih ganda setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

 "Kita sudah lakukan proses penangaan pelanggaran beberapa waktu lalu.  Hasilnya kita sepakat menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, dengan bukti adanya temuan daftar pemilih ganda," terang Hary. 

Menurutnya pelanggaran yang dilakukan terkait tata cara dan mekanisme yang dilakukan oleh KPU Bengkalis. Sehingga pada penetapan daftar pemilih tetap ditemukan daftar pemilih ganda. 

"Dalam pencermatan hasil DPT yang ditetapkan, Bawaslu menemukan sebanyak 232 data pemilih ganda," terangnya. 

Terkait temuan ini pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Bengkalis. Rekomendasi yang dikeluarkan meminta KPU untuk melakukan perbaikan selama tujuh hari sejak rekomendasi dikeluarkan.

"Rekomendasi kita keluarkan tertanggal 22 November kemarin ada kesempatan hingga tujuh hari untuk KPU Bengkalis. Jika tidak dilaksanakan dalam rentang waktu tersebut maka akan ada sanksi yang akan diberikan Bawaslu kepada KPU Bengkalis," terangnya.

Terkait hal ini Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly ketika dikonfirmasi menegaskan pihaknya masih ingin tahu pelanggaran apa yang dilakukan KPU.

"Rekomendasinya apa dari Bawaslu? " tanya Fadillah Al Mausuly. 

Ketika dijelaskan terkait adanya daftar pemilih ganda sebanyak 232 dan harus diperbaiki selama tujuh hari kerja, Ketua KPU Bengkalis langsung menegaskan kalau hal itu bisa ditanyakan ke pihak pusat data dan informasi KPU.

Bahkan dirinya yang sempat mengelak ketika ditanya terkait rekomendasi Bawaslu itu, akhirnya membenarkan dibahas internal. 

"Ya dibahas internal," tutupnya. 

Laporan : Erwan Sani (Bengkalis)

Editor : M Ali Nurman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook