SOPYAN DITUNJUK JADI KETUA SEMENTARA

Partai Kursi Terbanyak DPRD Bengkalis Dilengserkan dari Pimpinan

Bengkalis | Jumat, 22 September 2023 - 14:06 WIB

Partai Kursi Terbanyak DPRD Bengkalis Dilengserkan dari Pimpinan
Wakil Ketua III DPRD Bengkalis Syaiful Ardi memimpin rapat paripurna DPRD Bengkalis mengganti pimpinan DPRD Bengkalis H Khairul Umam dan Syahrial, Kamis (21/9/2023) siang. (ISTIMEWA)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Partai pemenang Pemilu 2019-2024 dan peraih suara terbanyak di Kabupaten Bengkalis, pertama adalah dari PKS dan terbanyak kedua Partai Golkar. Namun kedudukkannya sebagai pimpinan di DPRD Bengkalis dilengserkan oleh 37 anggota  dewan yang menyatakan mosi tak percaya.

Pelengseran itu, ditandai dengan pelaksanaan rapat paripurna pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis,   Khairul Umam (Ketua) dan Syahrial (Wakil Ketua I) yang dipimpin Wakil Ketua 3 Saiful Ardi di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bengkalis yang berlangsung, Kamis  (21/9/2023) sekitar pukul 12.20 WIB.


Sidang paripurna juga dihadiri Wakil Ketua II Sofyan bersama 33 anggota DPRD Bengkalis yang dinyatakan kuorum dan sesuai dengan ketentuan pasal 125 ayat 1 huruf b, Peraturan DPRD Bengkalis Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD yang mengatur bahwa rapat paripurna ini, dihadiri lebih dari dua pertiga jumlah anggota.

Pimpinan Rapat Paripurna Syaiful Ardi menyampaikan, berdasarkan hasil perubahan DPRD Kabupaten Bengkalis, bulan September 2023, acara rapat paripurna ini menindaklanjuti laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis, terkait mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan Tatib DPRD Bengkalis pasal 55 ayat 3 huruf a, berbunyi pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, kode etik, berdasarkan keputusan BK dan ayat 4, yang berbunyi dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatan dan Wakil Ketua I berhenti dari jabatan.

"Maka melalui rapat paripurna yang dihadiri 2/3 anggota dewan, dan menetapkan salah satu di antaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai ditetapkannya ketua pengganti definitif," ujar Syaiful Ardi.

Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis tersebut, telah disetujui dari beberapa fraksi dan anggota fraksi partai yang hadir, serta mendengar masukan dari fraksi-fraksi DPRD Bengkalis tersebut, diterima dan disetujui bersama perlu pendapat dalam satu keputusan dewan.

Pimpinan sidang paripurna pada sidang ke-6, Wakil Ketua III Saiful Ardi juga membacakan, rancangan keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Persetujuan terhadap hal tersebut, yakni rancangan keputusan DPRD Bengkalis tentang persetujuan DPRD Bengkalis terhadap pemberhentian Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis, periode 2019-2024.

Syaiful Ardi yang membacakan hasil putusannya, menimbang bahwa BK DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024, yang memeriksa, memutuskan dan merekomendasi hasil dari penyelidikan verifikasi dan klarifikasi BK DPRD Kabupaten Bengkalis.

Sebagaimana yang telah diatur dan tertuang dalam pasal 80 ayat 1 huruf d, peraturan DPRD Bengkalis, Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 tahun 2020 tentang Tatib DPRD Bengkalis masa jabatan 2019-2024.

Ia menyebutkan, terkait adanya pengaduan 37 anggota DPRD Bengkalis periode 2019-2024 kepada BK, berupa mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan DPRD atas nama Ketua DPRD Bengkalis periode 2019-2024 (Khairul Umam) dan atas nama Wakil Ketua 1 DPRD Bengkalis periode 2019-2024 (Syahrial).

Bahwa berdasarkan keputusan DPRD Bengkalis Nomor 15 tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD Bengkalis, terkait laporan BK tentang mosi tidak percaya terhadap ketua dan wakil ketua 1 DPRD yang ditetapkan pada tanggal 19 September 2023.

Juga berdasarkan pertimbangan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta bagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat 3 peraturan DPRD Bengkalis Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan DPRD Bengkalis Nomor 2 tahun 2020 tentang Tatib dewan masa jabatan 2019-2024.

"Maka perlu ditetapkan keputusan DPRD Bengkalis tentang persetujuan dewan terhadap pemberhentian jabatan ketua H Khairul Umam dan Wakil Ketua I, Syahrial, DPRD Bengkalis periode 2019-2024," ujar pimpinan sidang.

Disebutkannya, mengingat dan menetapkan pertama menerima dan menyetujui pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis atas nama H  Khairul Umam Syahrial selaku Ketua dan wakil ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024.

"Kami telah sepakat dan berunding selaku pimpinan, yakni wakil ketua dua dan tiga menyematkan kepada Sopyan untuk menjadi Ketua DPRD Bengkalis sementara menjelang pergantian defenitif," ujar Syaiful Ardi menutup Rapat Paripurna.

Terhadap pergantian itu, ketika dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam, Jumat (22/9/2023), dia mengatakan, dari mana aturannya partai pemenang Pemilu 2019-2024 digantikan oleh partai orang lain yang bukan partai pemenang pemilu.

"Kalau pun saya dilengserkan, tapi pengganti saya kan bukan dari partai lain, tapi dari PKS juga. Tapi apa alasan pemberhentian saya juga tidak jelas. Jadi biarlah waktu yang membuktikan, karena saat ini saya sedang melakukan gugatan dan melaporkan mereka ke Polda Riau," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook