BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Adanya surat terbuka dari elemen masyarakat terkait dugaan inkonstitusional atau melanggar perundang-undangan dalam menggelar rapat secara sembunyi-sembunyi, dijawab oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkalis, Sofyan.
“Ya, puncak masalah yang muncul dari surat terbuka masyarakat mengatasnamakan Koalisi Pengawasan dan Kontrol Sosial Publik (KPKSB) Kabupaten Bengkalis. Berawal dari mosi tidak percaya 37 anggota DPRD Bengkalis, termasuk dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD,” ujar Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofyan, Rabu (20/9).
Sofyan mengatakan, jika dibiarkan kondisinya semakin parah dan DPRD Bengkalis tidak ada kegiatan. Salah satunya agenda Banmus yang diagendakan sebanyak dua kali, namun satu pun anggota DPRD Bengkalis tidak ada yang hadir.
“Kondisinya semakin parah dan DPRD Bengkalis bisa tidak ada kegiatan. Banmus yang diagendakan dua kali, namun tak satu pun anggota DPRD Bengkalis tidak datang. Acara-acara apapun, karena ada keinginan ketidakcocokan lagi, tidak ada yang datang. Ini kalau dibiarkan justru terjadi kekosongan kegiatan, tentunya akan menghambat kegiatan-kegiatan masyarakat,” tegas Sofyan.
Ia menyebutkan, DPRD Bengkalis juga akan membahas RAPBD Perubahan 2023 yang MoU KUA-PPAS sudah dilakukan. Di sana ada kepentingan masyarakat yang lebih besar, ada gaji PPPK, honorer, kemudian tunda bayar dan segala macam yang berkaitan dengan APBD.
“Jadi kalau sampai September ini tidak ada pengesahan APBD Perubahan otomatis tidak ada kegiatan di DPRD Bengkalis. Maka saya berusaha ambil jalan tengah sebagai pimpinan yang lain untuk mengadakan rapat Banmus, mengagendakan kegiatan-kegiatan. Alhamdulillah, yang saya lakukan kuorum, yang mosi tidak percaya ini kan 37 orang lebih dari 2/3. Kalau saya ambil cuek saja, tidak saya pimpin, otomatis tidak ada kegiatan,” ujarnya membela diri.
Bayangkan kata Sofyan, di DPRD Bengkalis vakum, jelas tidak ada APBD Perubahan, tidak ada kegiatan dinas, tidak ada kegiatan apapun.
Ketika ditanya terkait Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Bengkalis diciderai atau dilanggar Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan 36 anggota DPRD yang melayangkan mosi tidak percaya. Sofyan mengatakan tidak ada yang dilanggar dalam aturan manapun.
“Kalau Undang-Undang dan tata tertib DPRD Bengkalis, karena bersifat kolektif dan kolegial, tidak diatur, tapi di etik dibunyikan. Dalam tatib jelas, pimpinan DPRD Bengkalis itu kolektif dan kolegial. Artinya siapapun bisa rapat-rapat di DPRD bisa dipimpin oleh Ketua ataupun pimpinan DPRD yang lain, tidak dibunyikan harus dilimpahkan, justru dibunyikan hanya di kode etik,” ungkapnya. Sofyan justru mengaku, melanggar secara etik. Akan tetapi Sofyan beralasan, jika secara mudharatnya lebih besar jika tidak dilaksanakan.
“Melanggar etik ya, tapi secara mudharat lebih besar lagi, jika tidak dilaksanakan” ujarnya.(ksm)