BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Proses belajar mengajar dengan tatap muka tidak diikuti semua siswa. Namun untuk pekan depan hanya diperuntukkan bagi siswa Kelas VI bagi Sekolah Dasar (SD)/MI), Kelas IX bagi tingkat SMP/MTs dan Kelas XII bagi tingkat SMA/SMK/MA.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura mengatakan untuk kelas VI tingkat SD juga diyakini tidak semua siswanya masuk ke dalam kelas. "Jika per ruang kelas ada 30 siswa, maka proses belajarnya hanya 15 orang. Sedangkan lima orang lainnya di jam berikutnya. Begitu juga untuk kelas IX dan XII," kata Edi Sakura setelah melaksanakan rapat bersama seluruh kepala sekolah di aula Disdik Bengkalis, Kamis (21/1).
Edi Sakura didampingi seluruh kepala bidang dan pengawas menindaklanjuti keputusan Bupati Bengkalis dengan melakukan zoom meeting diikuti lebih dari 1.000 kepala sekolah terkait teknis pelaksanaan proses belajar mengajar dengan narasumber Ketua Ahli Epidemiologi Riau Dr Wildan Asfan Hasibuan, di aula Disdik Bengkalis.
Untuk satuan pendidikan yang ikut proses belajar mengajar Senin nanti, dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA sederajat, ini berlaku semua sekolah termasuk sistem boarding (pesantren). Ujicoba pekan pertama untuk SD hanya kelas VI, SMP kelas IX dan SMA kelas XII. Hanya 50 persen (kelas SD 18 siswa, SMP 32 siswa di isi 16 siswa dan SMA 36 akan diisi 18 siswa maksimal) dari kapasitas kelas juga jam masuk sekolah 50 persen dari jam normal.
"Kita melihat kesiapan sekolah melaksanakan SKB 4 menteri ini dan besok kita akan sosialisasi ke tiap kecamatan," terang Edi Sakura.
Kemudian Edi Sakura menjelaskan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat meliputi jaga jarak minimal 1,5 meter, sistem bergilir rombongan belajar, menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, tidak melakukan kontak fisik, menerapkan etika batuk dan bersin. Jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk orang serumah dengan warga sekolah.
Sekolah-sekolah yang jumlah murid atau siswa di atas 500 orang sistimnya berbeda dengan sekolah jumlah murid di bawah 500. Bisa jadi mereka menerapkan satu hari masuk satu hari libur. Ini agar murid yang ke sekolah atau ada yang keluar masuk tidak ada penumpukan dan mereka wajib langsung pulang.
"Nantinya tidak diperbolehkan adanya kantin, tidak diperbolehkan adanya kegiatan selain belajar mengajar dan tidak diperbolehkan kegiatan olahraga," ujar Edi Sakura.
Salah satu syarat selain rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis juga izin orangtua wali murid (komite sekolah).
"Apabila siswa tidak mengikuti pembelajaran tatap muka tidak dipaksakan tapi wajib mengikuti PJJ dan sekolah tidak dipaksakan kalau belum siap bisa tidak mengikuti ujicoba pembelajaran tatap muka (PTM)," ujar Edi Sakura.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Rinaldi