(RIAUPOS.CO) - Pelayanan di kantor Pengadilan Agama Kelas II Bengkalis ditutup sementara waktu karena salah seorang pegawai terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilakukan swab.
"Untuk sementara waktu pelayanan kita tutup sementara. Tutup tiga hari mulai Senin-Rabu (20/1), karena salah seorang pegawai terkonfirmasi Covid-19," ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II Bengkalis Dr Hasan Nul Hakim, Selasa (19/1).
Sedangkan langkah selanjutnya kata Hasan, dilakukan tracing dan ditemukan kembali salah seorang pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan untuk sementara totalnya sebanyak dua orang yang terkonfirmasi, dan upaya pencegahan dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan yang ada.
"Untuk langkah selanjutnya seluruh pegawai diambil swab, namun hasilnya belum diketahui dan masih menunggu, jika hasil swab tersebut ada bertambah yang terkonfirmasi maka berkemungkinan jadwal pelayanan akan diperpanjang lagi," kata Hasan.
Upaya pencegahan penyebaran di lingkungan Pengadilan Agama, maka pihaknya mengambil beberapa langkah, jadwal sidang yang semula ditetapkan, Senin (18/1) diubah menjadi, Senin (25/1), kecuali persidangan untuk perkara ghaib dan persidangan pengucapan ikrar talak tetap dilaksanakan.
Selain itu jadwal sidang yang semula ditetapkan, Selasa (19/1) diubah menjadi, Selasa (26/1), kecuali persidangan untuk perkara ghaib dan persidangan pengucapan ikrar talak tetap dilaksanakan.
Sedangkan jadwal sidang yang semula ditetapkan, Rabu (20/1) diubah menjadi, Rabu (27/1), kecuali persidangan untuk perkara ghaib dan persidangan pengucapan ikrar talak tetap dilaksanakan.
"Pelayanan PTSP (pendaftaran perkara seluruh jenis perkara) baik secara langsung maupun ecourt, pembayaran biaya perkara, penyerahan produk pengadilan, serta layanan informasi dan layanan pengaduan ditutup dari Senin sampai Rabu dan akan ditinjau ulang," katanya.(ade)
Laporan Erwan Sani, Bengkalis