BENGKALIS (RIAUPOS.COM) - Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali tangkap bandar narkotika jenis sabu berinisial EY (43) di rumahnya Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Selasa (16/8/2022) mengatakan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu berat 3 gram,1 unit telepon genggam (Handphone) dan uang tunai Rp125.000.
"Kita telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan juga telepon genggam milik tersangka," ujar Toni Armando.
Ditambahkan Toni Armando, penangkapan tersangka EY yang berpropesi sebagai buruh ini berkat informasi dari masyarakat, tim bergerak ke lokasi dan dari tangan tersangka EY diamankan barang bukti tersebut.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui sabu tersebut miliknya. Di mana tersangka mendapatkannya dari seseorang yang berinisial E di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Kini E sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tesangka EY dari tes urine dinyatakan positif pemakai,"katanya
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman