Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Inhu Diamankan Polisi

Indragiri Hulu | Senin, 26 September 2022 - 20:00 WIB

Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Inhu Diamankan Polisi
Dua pemuda berinisial YL dan AS warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida diduga pengedar sabu diamankan polisi, Senin (26/9/2022) (HUMAS POLRES INHU UNTUK RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida berhasil mengamankan dua pemuda di daerah itu. Pasalnya, kuat dugaan kedua pemuda tersebut merupakan pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua pemuda itu masing-masing berinisial YL (20) dan AS (26) sama-sama warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida.


 "Keduanya diamankan di Desa Buluh Rampai pada waktu yang berbeda. Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 16 paket sabu dengan berat kotor 2,71 gram," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Senin (26/9/2022).

Menurutnya, pelaku berhasil diamankan ketika pada Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, personel unit Reskrim Polsek Seberida mendapat informasi dari masyarakat. Di mana, kedua pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Buluh Rampai.

Atas informasi tersebut, selanjutnya dilaporkan kepada Kapolsek Seberida AKP Hendrix SH. Bahkan, Kapolsek menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Seberida, Ipda Adam Malik Nasution beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Selang beberapa menit di lapangan, tim mengantongi nama yang diduga sering bertransaksi sabu.

"Tim melacak keberadaan target dan sekitar pukul 02.00 WIB, target melintas di jalan poros Desa Buluh Rampai mengendarai sepeda motor," ungkapnya.

Melihat pelaku melintas, tim menghentikan target dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 13 lembar plastik klep pembungkus sabu. Di mana plastik tersebut disimpan didalam jok sepeda motor. Tapi tim tak menyerah begitu saja dan terus menginterogasi target, hingga akhirnya target mengaku telah membuang 1 paket sabu tak jauh dari tempat dia berdiri.

Ketika dicari, ditemukan 1 paket sabu seberat lebih dari 0,14 gram. Hal ini juga disaksikan oleh perangkat desa setempat. Kemudian, tersangka langsung diamankan dan digiring ke Mapolsek Seberida untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketika diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari AS. Paginya, sekitar pukul 09.00 WIB, tim menggerebek rumah AS. Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan 15 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 2,57 gram.

"Kedua, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk proses selanjutnya," terang Misran.

 

Laporan: Kasmedi

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook