TAPUNG HULU (RIAUPOS.CO) -- Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kamis sore (4/11/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan adalah MA alias AR (42), warga Koto Malako Jaya, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Dari pelaku didapati barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,46 gram, 1 unit timbangan elektrik merk Constant, 9 lembar plastik bening ukuran kecil, 1 set alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca bekas parfum, beberapa peralatan penggunaan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (4/11/2021), saat itu Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo SH mendapat informasi dari warga, tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Danau Lancang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu perintahkan Kanit Reskrim Iptu Aulia Rahman SH beserta Tim Opsnal mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial MA alias AR di rumahnya, kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebuah dompet tangan wanita yang berisi 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,46 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi petugas, tersangka MA alias AR ini mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari EK yang kini ditetapkan dalam DPO, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.
"Kini tersangka MA alias AR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Kapolsek.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi