BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Bengkalis menurunkan tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Riau ke Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Rabu (14/12).
Tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkalis, Nofrizal SH membawa dua orang staf BPKHTL KLHK Wilayah Riau, yang melakukan pengukuran ulang di dua dusun, yakni Dusun Mekar dan Pembangunan Desa Senderak.
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Nofrizal SH ketikan dikonfirmasi di sela-sela melakukan pengukuran lahan mangrove di Desa Senderak mengatakan, kegiatan turun ke lapangan ini, sehubungan dengan penyidikan dugaan tidak pidana korupsi jual beli lahan hutan produksi terbatas (HPT) berdasarkan surat perintah Kajari Bengkalis yang sudah diperpanjang penyidikannya di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan Desa Senderak.
''Kami perlu melakukan pemeriksaan lahan HPT, baik titik koordinat maupun luas lahannya. Makanya kami mengundang pihak-pihak terkait, seperti kepala desa dan saksi-saksi lain untuk menyaksikan dan mendampingi tim dalam melakukan pengkuran lahan HPT yang diperjual-belikan,'' ujarnya.
Sedangkan dari pihak desa yang diundang secara resmi oleh Pidsus Kejari Bengkalis di antaranya Kades Senderak, Harianto, Kadus Pembangunan, Usman, Kadus Mekar, Zainudin, dan saksi lainnya, yakni M Simon, Azwar, Hasan, Syahrizal Mari, Surya Putra dan Zulkifli.
Dalam pengukuran yang dilakukan oleh dua orang staf BPKHTL KLHK Wilayah Riau melakukan pengukuran dan melihat titik koordinat di lahan mangrove seluas 80 hektare yang dilaporakan warga Sederak ke Kejari Bengkalis.
Tim pengukur dibagi dua lokasi, yakni di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, termasuk pengukuran di lokasi tambak udang di Dusun Mekar yang langsung didampingi Kasi Pidsus dan tim penyidik Kejari Bengkalis.
''Kami hanya diminta kejaksaan untuk membantu melakukan pengukuran luas lahan mangrove yang masuk kawasan HPT dan HPL,'' ucap staf BPKHTL KLHK Wilayah Riau yang meminta namanya tidak dipublikasi, karena kewenangan kejaksaan.
Kasi Pidsus Kejari Nofrizal SH mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan lahan mangrove terus berjalan. Pihaknya belum merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dari masyarakat. ''Masih ada saksi dari masyarakat yang belum diminta keterangannya. Penyidikan kasus ini diperpanjang perintah penyidikannya dari pimpinan. Kami harus berhati-hati dalam menindaklanjutinya,'' ujarnya.(gem)