DURI (RIAUPOS.CO) — Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren yang dilaksanakan di Jalan Arrahmi, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Ahad (13/11/2022).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, perda tersebut sangat penting di tengah-tengah masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang ingin menyekolahkan buah hatinya di pondok pesantren, namun terkendala dukungan finansial.
"Makanya melalui perda ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak ragu lagi dan siap mendukung. Selain itu, pondok pesantren yang selama ini didanai melalui swadaya masyarakat, maka para orangtua bisa bernapas lega dengan perda ini. Karena bantuan kemerintah sudah dapat dikucurkan dengan landasan hukum yang jelas." ujarnya.
Ia mencontohkan, misalkan masyarakat yang anaknya berprestasi, namun terkendala finansial menyekolahkan ke pesantren, dan inilah fungsi perda yang sudah dibuat. Pihaknya siap memfasilitasi agar para orangtua tidak kesulitan dalam pembiayaan anak-anak mereka masuk pesantren.
Dikatakan Khairul Umam, hingga ini lembaga yang dipimpinnya, juga telah mengesahkan enam perda dan semata-mata untuk kemajuan negeri dan memudahkan masyarakat.
“Inilah fungsi DPRD. In sya Allah kami akan selalu amanah memperjuangkan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Doa dan dukungan masyarakat tetap kami perlukan,” harapnya.
Laporan Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman