BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam dengan wajah ceria dan bersemangat, Senin (18/9) siang kemarin masuk ke ruang kerjanya, Gedung DPRD Bengkalis. Walau tampak sepi aktivitas di lembaga wakil rakyat tersebut, Khairul Umum tetap bersemangat dan berkomunikasi intens dengan Sekretaris DPRD Bengkalis Rafiardi.
Ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, H Khairul Umam Lc terlihat biasa-biasa saja pasca penegasan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejehtara (PKS) Riau terkait amanah yang diberikan kepada dirinya untuk tetap mengemban jabatan Ketua DPRD Bengkalis.
Terpisah, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Bengkalis, Khairunazri, kepada wartawan mengaku, jika hari ini agenda Banmus sudah dijadwalkan. Akan tetapi, hingga Senin (18/9) sore pukul 17.00 WIB, kehadiran anggota Banmus minim dan rapat tidak terlaksana. “Sampai sore ini tidak terlaksana Banmus. Ketua DPRD Bengkalis masih konsolidasi,” ungkap Khairunazri.
Dukung Mosi Tak Percaya Bakal Di-PAW
Sementara itu untuk anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi PKS yang turut menandatangani mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam Lc MESy mendapat peringatan keras dari DPW PKS Riau. Terhadap perbuatan itu, anggota FPKS DPRD Bengkalis akan diproses di Dewan Etik PKS, bahkan sampai ke Dewan Syari’ah Partai, yang pada akhirnya terancam akan dilakukan proses pergantian antar-waktu (PAW).
Demikian ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riau H Ahmad Tarmizi Lc MA saat konferensi pers di Markaz Dakwah PKS Pekanbaru, Ahad (17/9) sore. “Kami harap Fraksi PKS DPRD Bengkalis melakukan upaya silaturahmi untuk kebersamaan. Anggota dewan diminta untuk bijak. Jangan habiskan waktu untuk konflik ini, karena kerja di dewan itu juga berharga,” ujarnya.
Ia menyebutkan, DPW PKS Riau juga menegaskan tidak akan mengganti H Khairul Umam, Lc MESy sebagai Ketua DPRD Bengkalis. Sebaliknya, mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas kisruh yang terjadi di DPRD Bengkalis. “Kami tegaskan, kami tidak akan mengganti H Khairul Umam, karena secara politis ini adalah tekanan terhadap Partai PKS. Tidak ada hukum yang dilanggarnya,” tegasnya.
Partai PKS menduga ada upaya-upaya pengambilalihan posisi Ketua DPRD Bengkalis dari H Khairul Umam. Untuk itu, akan dilakukan upaya hukum karena tindakan ini sudah termasuk melakukan pengrusakan dan penghinaan terhadap konstitusi negara. Sedangkan pernyataan resmi DPW PKS, kata Ahmad Tarmizi menyebutkan, mosi tidak percaya yang diajukan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis beserta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sebagai langkah untuk ‘’menyesatkan masyarakat’’. Tentunya dapat menghambat dalam mewujudkan aspirasi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkalis.
Mestinya kata Ahmad Tarmizi, kekokohan dan rasa solid sebagai wakil rakyat yang berjuang di lembaga yang terhormat itu tetap terjaga demi memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga usai masa bakti. Sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat semestinya bisa bekerja dengan santun sesuai tanggung jawab yang diemban.
Jika terjadi perselisihan maka ditempuh dengan prosedur Tatib Dewan yaitu Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024.
Makanya tegas Ahmad Tarmizi, tanggapan secara resmi bahwasanya kepemimpinan H Khairul Umam, Lc ME Sy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis tidak melanggar konstitusi negara tidak melanggar kode etik kedewanan DPRD.(ksm)