PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- SA (51), warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, ditangkap polisi akibat melakukan tindakan penggelapan motor dengan modus meminjam sebentar.
Dalam meluncurkan aksinya, alasan SA kepada para pemilik beragam, mulai dari jemput motor di bengkel, menjemput istri, jemput teman hingga alasan lainnya untuk bisa mengelabui para korban.
Ada 4 orang yang menjadi korban dari akal bulus SA. Masing-masing mereka kehilangan 1 motor akibat perbuatan bejatnya.
Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi menjelaskan, pelaku ini sudah ditangkap unit Reskrim Polsek Mandau pada Kamis (13/8) pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Duri-Minas, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku modus meminjam sebentar. Karena para korban tidak menaruh curiga langsung saja meminjamkan motor tersebut. Namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak muncul dan menghilang," kata Kompol Arvin, Jumat (14/8) malam.
Atas kejadian yang menimpa, para korban membuat laporan polisi ke Polsek Mandau. Berdasarkan laporan itu kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau menindaklanjuti perkara tersebut dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di wilayah hukum Polsek Kandis.
"Tim berkoordinasi dengan Polsek Kandis dan selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka di wilayah Polsek Kandis. Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan sepeda motor para korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Laporan: Panji A Syuhada (Kandis)
Editor: Rinaldi