Duri (RIAUPOS.CO) -- Tm Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil menciduk tersangka berinisial RI (26) yang terlibat dalam jaringan narkotika jenis sabu di Jalan Rangau, km 04, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/12) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan RI polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,43 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu Rp305.000, lima handphone berbagai merek dan unit sepeda motor merek Honda Beat warna abu-abu Nopol BM 5053 DH.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi kepada Riau Pos, Kamis (12/12) menjelaskan pengungkapan jaringan narkotika berinisial RI ini, awalnya Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari laporan itu kemudian langsung dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui adanya seorang pengedar narkotika di Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu.
"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka RI," ujar Kapolsek.
Tersangka RI beserta barang bukto langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.(hen)