Dua Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi

Bengkalis | Kamis, 13 Februari 2020 - 09:31 WIB

DURI (RIAUPOS.CO) -- Dua warga Pekanbaru ditangkap polisi karena menjadi bandar dan pengedar narkoba. Selain warga Pekanbaru, polisi juga mengamankan warga Dumai Duri dan Kampar.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Rabu (13/2) mengatakan kelima tersangka diamankan di Jalan Beringin Pudu, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (12/2) sekitar pukul 23.45 WIB.


Kelima tersangka berinisial As (29) warga Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pandau, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Dp (19) warga Jalan Pesantren, Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Ma (31) warga Jalan Sumbersari, Tanjung Rhu, Kota Pekanbaru, Rs (27) warga Jalan Rangau, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dan Rh (43) warga Jalan Bantan Jaya, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

"Pada Selasa (12/) sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal melaksanakan lidik perkara narkotika di seputaran Jalan Mawar, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau. Dan sekitar  pukul 22.45 WIB berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial Ma. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit ponsel Samsung lipat dengan bukti percakapan SMS mengenai transaksi jual beli narkotika," ujar Kapolsek.

Hasil intrograsi diperoleh keterangan bahwa yang dimaksud dalam percakapan SMS tersebut adalah temannya yang berinisial As yang sedang berada di Jalan Beringin Pudu, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

"Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal melakukan pengejaran ke Jalan Beringin dan di sana lah TKP perkara narkotika ini," jelas Kapolsek.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap As dan berhasil menangkapnya bersama DP, RS dan RH dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik rokok yang berisi diduga narkotika jenis sabu, dua butir diduga pil ekstasi merek Granat.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook