DURI (RIAUPOS.CO) - Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk empat tersangka pengangguran yang akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kayangan Gang Pantau Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Bengkalis, Selasa(7/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Keempat tersangka berinisial MK (37), DPS (28/perempuan), Har (35), dan Ar (55), semuanya warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka memiliki peran, MK dan DPS sebagai pengedar. Sedangkan Har bandar dan Ar sebagai perantara alias penghubung.
"Ya, sudah kami amankan keempat tersangka bersama barang bukti sabu-sabu. Dari tangan tersangka MK diamankan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4,56 gram, yang bersama sama dikuasai oleh DPS. 2 unit handphone dan uang tunai Rp800 ribu," ujar Kapolres Bengkalis AKPB Aryo Bimo Anggoro melalui Kasatres Narkoba AKP Tony Armando, Ahad (12/2/2023).
Dijelaskan Tony, kronologis penangkapan tersangka pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Babussalam. Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, target berada di rumahnya. Kemudian tim melakukan penangkapan MK dan DPS. setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4, 56 gram bersama barang bukti lain.
Kemudian, kata Tony, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka MK mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang didapatkan dari Har. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Har di rumah Jalan Alhamrah Ujung Kelurahan Duri Timur. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit handphone dan uang tunai Rp800 ribu.
"Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ar di rumah Jalan Alhamrah Gang Istiqomah Kelurahan Duri Timur. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Tony.
Dijelaskannya, dari hasil tes urine keempat tersangka positif mengandung zat metafitamin. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Abu Kasim
Editor: Edwar Yaman