BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Diduga menggauli seorang wanita dengan gangguan mental, seorang pria berinisila HR (53) warga Desa Damon Kecamatan Bengkalis dibekuk Tim Opsnal Polres Bengkalis, Senin (10/10/2022) malam.
"Ya, sesuai laporan keluarga korban, kami telah mengamankan seorang pria yang telah melakukan tindak pidana perbuatan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 286 KUHP," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim AKP M Reza, Selasa (11/10/2022).
Dikatakan Reza tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kelapa Pati Darat Desa Damon Kecamatan Bengkalis pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka diamankan polisi di rumahnya Jalan Sudirman Gang Melati Desa Damon.
"Setelah kami melakukan tes kejiwaan terhadap korban SL (28) dan berdasarkan keterangan ahli psikologi, korban mengalami keterbelakangan mental. Barang bukti sudah kami amankan dan hasil visum et refertum dari dokter," ujar Reza.
Sedangkan kronologis kejadian, terang Reza, pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, korban sedang menggoreng kerupuk di rumahnya. Kemudian saudara korban (Su) menyuruh korban untuk membeli plastik ke kedai Siang Malam dengan menggunakan sepeda.
Selanjutnya, jelas Kasat, saat korban tiba di depan Hotel Wisata datang sHR dan menahan sepeda korban.
"Ya, pelaku memaksa korban untuk menepi dan kemudian meletakkan sepeda korban di pagar Hotel Wisata, kemudian tersangka membawa korban ke daerah Damon di sebuah rumah kosong. Selanjutnya memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar setelah masuk ke dalam kamar korban dipaksa berhubungan intim oleh tersangka," ujarnya.
Dikatakan Kasat, atas kejadian tersebut saudara korban merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis. Atas laporan saudara korban tersebut bahwa adanya tindak pidana perbuatan persetubuhan, Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Setelah diketahui keberadaan pelaku di rumahnya Senin (10/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan.
"Saat itu tersangka berada di ruang tengah rumahnya. Setelah itu tersangka di bawa ke Mako Polres Bengkalis untuk diserahkan ke Unit PPA," ujarnya.
Dikatakan Kasat, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP yakni barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.
Laporan: Abu Kasim
Editor: Edwar Yaman