BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Diduga melakukan tindak kriminal, tersangka TFA(34) bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) yang tinggal di Jalan Pipa Air Bersih, Gang Panti, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, terpaksa ditangkap polisi, Sabtu (9/4).
Tersangka diamankan polisi, diduga telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor yang dilaporkan oleh korbannya berinisial NH (38).
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan tersangka yang diduga telah mengelapkan sepeda motor.
Dijelaskan Indra Lukman pada, Sabtu (9/4) sekitar pukul 09.00 WIB, korban dan keluarganya datang ke Polsek Mandau membawa pelaku penggelapan sepeda motor berinisial TFA untuk diserahkan ke pihak berwajib.
"Selanjutnya pelaku diamankan oleh unit Reskrim Polsek Mandau, setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan motor tersebut telah digadaikan kepada temannya berinisial CL seharga Rp1,5 juta. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," ujarnya.
Sementara kronologi kejadiannya dikatakan Kapolsek pada, Rabu (6/4) sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Pipa Air bersih, Desa Balai Makam, telah terjadi tindakan pidana pengelapan 1 unit sepeda motor BM 3952 DM.
Kejadian berawal saat korban mengajak orang tuanya untuk pergi ke pasar, namun orang tua korban mengatakan bahwa dirinya tidak bisa pergi ke pasar karena sepeda motor tersebut telah dipinjam oleh tersangka.
Namun setelah lama ditunggu, tersangka belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka menghubungi korban dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan. "Atas kejadian ini korban mengalami kerugian lebih kurang Rp7,2 juta selanjutnya korban melaporkan kejadian ke polisi untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Indra Lukman.(ksm)