LEGISLATIF

DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Reses dan Dua Ranperda

Bengkalis | Selasa, 10 Januari 2023 - 14:01 WIB

DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Reses dan Dua Ranperda
Anggota DPRD Bengkalis menyerahkan laporan hasil reses kepada Ketua DPRD Bengkalis dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (9/1/2023) malam. (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna masa persidangan tahun sidang 2022 sekaligus pembukaan masa persidangan II 2023 di Ruang Paripurna, Senin (9/1/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam dan Wakil Ketua I Syahrial serta dihadiri Wabup H Bagus Santoso, Sekretaris Daerah H Bustami, HY dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis.


Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa seluruh anggota DPRD Bengkalis mulai dari tanggal 27 November 2022 sampai dengan tanggal 2 Desember 2022 melaksanakan Reses pada masing-masing daerah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat.

Sesuai dengan tata tertib Dewan pada Pasal 114 ayat (6) yang menyatakan anggota DPRD wajib melaporkan pelaksanaan Reses kepada Pimpinan DPRD.

Untuk itu, masing-masing Fraksi menyampaikan laporan Resesnya dengan menunjuk juru bicaranya yaitu Fraksi Partai Keadilan Sosial juru bicara Sanusi, Fraksi Partai Golongan Karya disampaikan oleh Syafroni Untung, Fraksi PDI Perjuangan diwakili oleh Sekretaris DPRD Bengkalis Rafiardhi Ikhsan, Fraksi Partai Amanat Nasional H Zamzami, Fraksi Partai Gerindra Andi Pahlevi, Fraksi Kebangkitan Bintang Demokrat Sugianto dan Fraksi Gabungan Nasdem Persatuan Pembangunan Indonesia Firman.

Setelah menyampaikan laporan, masing-masint juru bicara menyerahkan laporan reses ke Bupati Kabupaten Bengkalis yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Bustami, HY

Kemudian penyampaian laporan Pansus 2 Ranperda dan Pembentukan Pansus Pokir DPRD Kabupaten Bengkalis sekaligus pengambilan keputusan  yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Syahrial.

Laporan Panitia Khusus Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman  disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hendri.

Ia menyampaikan,  bahwa panitia khusus berpendapat Ranperda ini merupakan sebagai landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah guna melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di daerah.

"Pembentukan Peraturan Daerah bertujuan untuk menjamin Keberlanjutan Pemeliharaan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Kabupaten Bengkalis, mengingat Pemerintah Kabupaten Bengkalis wajib menjamin ketersedian prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan pemukiman sesuai dengan standar rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah serta kondisi dan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Panitia khusus penyelengaraan kearsipan yang disampaikan oleh Hj Zahraini. Ia mengatakan penyelenggaran kearsipan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 bertujuan agar adanya jaminan perlindungan kepentingan negara melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpecaya.

"Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip dan adanya jaminan terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan negeri maupun swasta, perusahaan swasta, perseroan, dan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai penyelenggaraan kearsipan nasional," ujarnya.

Sedangkan Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso mengatakan, Pemkab  Bengkalis tentunya sangat mengapresiasi kinerja DPRD Kabupaten Bengkalis khususnya Pansus Ranperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemungkiman serta Penyelengaraan Kearsipan yang secara meraton dan seksama telah melakukan pembahasan terkait dua rancangan peraturan daerah tersebut.

Menurutnya, setiap catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan tentunya akan segera dan secara bersungguh-sungguh akan ditindaklanjuti  sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. Ranperda ini menjadi dasar hukum yang kuat guna menjamin terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam hidup masyarakat serta dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan sarana dan utilitas umum oleh semua pihak termasuk para pengembang.

"Kami yakin terhadap dua Ranperda ini tentunya berdampak positif bagi pembangunan daerah sehingga sejalan dan terintegrasi pula  dengan cita-cita kita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera," ujarnya.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook