Seluruh ASN Dilarang Tambah Cuti

Bengkalis | Senin, 09 Mei 2022 - 10:09 WIB

Seluruh ASN Dilarang Tambah Cuti
Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan bingkisan hari raya Idulfitri kepada petugas Satlantas Polres Bengkalis saat melakukan tinjauan arus mudik di Mandau, Bengkalis, beberapa waktu lalu. (DISKOMINFOTIK BENGKALIS)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - SESUAI Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis  Nomor: 800/BKPP-PKPP/2022/728 tentang perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2022, maka diharapkan kepada kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mengecek kehadiran Aparatur Sipil Negera (ASN) di hari pertama masuk kerja, Senin (9/5).

Adapun cuti bersama yang ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni yakni dimulai tanggal, 29 April hingga 6 Mei 2022, dan kembali masuk kerja seperti biasa pada tanggal 9 Mei 2022.


"Tidak ada lagi penambahan cuti bersama dan seluruh ASN sudah masuk bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi tidak ada penambahan cuti bersama lagi,"tegas Bupati Bengkalis Kasmarni, Ahad (8/5).

Ia mengharapkan, waktu cuti bersama yang cukup panjang tentu sudah memberikan kemudahan bagi ASN untuk berkumpul bersama keluarga mereka selama cuti panjang tersebut.

"Kami mengharapkan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bengkalis untuk mengawasi seluruh bawahannya untuk hadir sesuai waktu yang ditetapkan,"harapnya.

Menurutnya, disiplin dalam menjalankan tugas tentu sangat diharapkan. Karena pelayanan ke masyarakat harus segera diberikan dengan baik. Jadi jangan sampai ada yang mengeluhkan terhadap pelayanan ke masyarakat di hari pertama bekerja.(ifr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook