Atiok Tersangka Pembakar Lahan di Rupat

Bengkalis | Minggu, 09 Februari 2020 - 20:40 WIB

Atiok Tersangka Pembakar Lahan di Rupat
Tersangka pembakar lahan di Rupat, Atiok saat ditetapkan jadi tersangka, Ahad (9/2/2020). 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Pelaku pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Dusun Tanjung Samak, Desa Titiakar, Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH SIK menyebutkan penangkapan tersangka Hadi Rohani alias Atiok Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis berdasarkan penyelidikan yang dibackup Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat SIK dan Kanit Tipidter IPTU Gunawan, Kanit Res Rupat IPDA Zulkifli, Kanittres Rupat Mulyadi serta anggota.


"Penyelidikan yang langsung saya pimpin ini di-backup oleh Kasat Polair dan Kanit Res rupat serta anggota lainnya. Alhamdulillah penyelidikan kita mulai dari Sabtu (8/2), kemarin dari pukul 15.00 WIB sampai selesai," kata Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Ahad (9/2) siang.

Dikatakan Kasat tersangka Hadi Rohani Alias Atiok (48 tahun) Jalan Nek Cepat RT.001/008 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara, awalnya diminta keterangan sebagai saksi bersama dua saksi lainnya, namun berdasarkan keterangan akhirnya polisi menetapkan Hadi sebagai tersangka. "Ya dalam gelar perkara yang dilakukan maka sudah kita tetapkan Hadi Rohani alias Atiok sebagai tersangka," kata Andrie.

Akibat perbuatan tersangka lahan yang terbakar mencapai 4,5 hektare dan  barang bukti (BB) yang diamankan tiga buah pohon bibit sawit.

Dikataknnya, pada sekitar tahun 2019 oleh Hadi Rohani alias Atiok ada memiliki lahan seluas 4,5 hektare  di tempat kejadian perkara (TKP), lahan tersebut dikelola oleh Hadi Rohadi alias Atiok dengan memperkerjakan Muhammad Soheb Fauzan dan Lasiran.

Pekerjaan tersebut adalah pembersihan lahan dengan meracun rumput semak selanjutnya dilakukan penanaman bibit sawit.

Di tahun 2019 tersebut, sebelum Muhammad Soheb dan Fauzan bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit. Lahan sudah pernah terbakar dan hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan Hadi Rohani alias Atiok masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). "Sementara utk melakukan kegiatan perkebunan sawit Hadi Rohani alias Atiok tidak memiliki izin perkebunan dari menteri," Kata Kasat lagi.

Disebutkan Kasat dari keterangan Hadi Rohani alias Atiok menerangkan benar pada tahun 2019 saksi mengetahui bahwa lahannya sudah ditanami sawit namun terbakar, akhirnya dibiarkan saja. Saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.(esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook