LANTIK PAW KADES PASIRAN DAN BPD TELUK LECAH

Bupati: Pahami Tupoksi Terhadap Jabatan Yang Diemban

Bengkalis | Rabu, 08 September 2021 - 17:20 WIB

Bupati: Pahami Tupoksi Terhadap Jabatan Yang Diemban
Bupati Bengkalis Kasmarni membacakan sumpah dan melantik PAW Kades Pasiran Sopian, di Aula Kantor Camat Bantan, Rabu (8/9/2021). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BANTAN  (RIAUPOS.CO) - Bupati Bengkalis, Kasmarni melantik pengganti antar waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Pasiran, Kecamatan Bantan, Sopian dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Lecah, di Aula Kantor Camat Bantan, Rabu (8/9/2021).
 
Di hadapan kepala desa dan BPD, Bupati Bengkali, Kasmarni mengingatkan, agar kepala desa dan BPD memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terhadap jabatan yang diemban masing-masing. Karena semua jabatan itu adalah amanah dari masyarakat yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
Apa lagi katanya lagi, Kades Pasiran yang pelantikan ini dilakukan karena telah meninggalnya M Amin sebagai Kepala Desa Pasiran periode 2017-2023. Maka tentu saja, banyak tugas-tugas yang sudah menunggu dan harus diselesaikan dengan baik.
 
Acara dihadiri anggota DPRD H Zam Zami dan dr Moris, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andres Warsono, Kadis Capil Ismail, Kadis Sosial, Martini, Inspektur Rafiardhi Ikhsan, Kadis Diskominfotik Johansyah Syafri, Danramil 01/Bengkalis Kapten Arh Isnanu, Kapolsek Bantan AKP Zulmar dan Camat Bantan Muthu Saily dan tamu undangan lainnya.
 
Bupati juga mengingatkan, kepada kepala Desa Pasiran yang baru dilantik, tentu sebagai pimpinan di desa harus belajar untuk bekerja sesuai dengan asas-asas penyelengaraan Pemerintahan Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 24 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Antara lain, efektifitas dan efisisensi, kearifan lokal dan partisipatif.
 
Selain itu, Kasmarni juga berpesan kepada anggota BPD Teluk Lecah yang baru dilantik bahwa mereka merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan Otonomi Desa.
 
“Setelah ini, segera pahami kondisi serta aspirasi yang ada di masyarakat, serta selalu membudayakan kebersamaan dan terbuka dalam bekerja dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
 
Menurutnya, BPD harus memahami dan membaca UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis, Nomor 9 tahun 2018 tentang BPD, sebagai landasan yuridis dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai BPD.
 
Bupati Bengkalis Kasmari di dampingi Kepala Dinas PMD Yuhelmi, Kadis Sosial Martini dan Camat Bantan juga membagikan hadiah pemenang lomba desa/kelurahan dan lomba gotong royong Kabupaten Bengkalis, sekaligus bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis kepada masyarakat yang menerima manfaat.
 
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis) 
 
Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook