BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Guna mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) profesional, kompeten, dan kompetitif, Bupati Bengkalis diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bengkalis Andris Wasono membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN, dan peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 2 tahun 2018 tentang pedoman pemberian pertimbangan teknis pensiun pns dan pensiun janda/duda pns di lingkungan pemerintah kabupaten bengkalis tahun 2022, Rabu (25/5/2022).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Marina Bengkalis ini dihadiri Kepala BPKP Bengkalis Djamaluddin, Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Anna Hasnah Hasanuddin, narasumber Wisudo Putro Nugroho serta para peserta sosialisasi.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Anna Hasnah Hasanuddin menyampaikan bahwa betapa dinamisnya aturan aturan kepegawaian yang terjadi pada saat pandemi Covid-19 lalu. Banyak sekali aturan-aturan yang berubah. Apalagi kinerja tetap jalan walaupun dilaksanakan work from home (WFH), hal inilah akan mengakibatkan beberapa perubahan di kepegawaian kita.
"Makanya, dalam penyusunan kami harus menyesuaikan dengan penetapan dan keperluan ASN ke depannya. Agar tersinkronisasi dengan kinerja kita. Berikan masukan kembali terkait aturan-aturan ini, agar dapat memberikan kepuasan ke masyarakat terkait pelaksanaan pelayanan publik," ujar Anna.
Pada kesempatan tersebut, wewakili Bupati Meranti, Andris Wasono juga menyampaikan bahwa guna dilaksanakan sosialisasi terkait Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 ini karena terdapat beberapa prinsip yang harus dipahami oleh pimpinan dan pegawai sebagai dasar pengelolaan kinerja pegawai.
Pertama, pegawai harus memahami pengelolaan kinerja tidak hanya sekadar menilai kinerja pegawai, tetapi sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai.
Kedua, pengelolaan kinerja tidak hanya sekadar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir, tapi fokus bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan. Lalu, pengelolaan kinerja yang ketiga adalah pentingnya intensitas dialog kinerja antara pimpinan dengan pegawai.
Dan keempat, kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi. Serta kelima, kinerja pegawai harus mencerminkan hasil kerja bukan sekadar uraian tugas jabatan serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.
"Untuk itu, kami harap bapak/ibu dapat memahami bagaimana pengelolaan kinerja ASN sesuai dengan aturan dari Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 ini. Agar mampu memberikan kinerja terbaik sebagai ASN dan silakan susun rencana kinerja terbaik sesuai dengan bidang kerja organisasinya masing-masing," ujar Andris.(ifr)
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman