BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Bawaslu Kabupaten Bengkalis kembali melayangkan surat imbauan kepada Bupati Bengkalis agar tidak melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis yakni terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
"Benar, ini adalah imbauan kita kepada Bupati Bengkalis untuk kedua kalinya agar tidak melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerahnya. Larangan ini berlaku mulai dari 8 Januari sampai 8 Juli 2020 sebagaimana Peraturan KPU tentang tahapan penyelenggaraan pilkada," sebut Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Selasa (7/1).
Dikatakan Usman, dalam surat imbauan untuk yang kedua kalinya ini, pihaknya dengan tegas menyatakan jika larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi atau penggantian pejabat itu sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Atas dasar itulah, kita Bawaslu kembali melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan cara mengimbau agar bupati tidak melakukan mutasi jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10/2016," katanya lagi.(esi)