WAKIL KETUA DPRD BENGKALIS PIMPIN PARIPURNA KUA PPAS 2024

Sofyan: Pimpinan Itu Bersifat Kolektif-Kolegial dan Punya Kekuatan Hukum Sama

Bengkalis | Kamis, 07 September 2023 - 20:45 WIB

Sofyan: Pimpinan Itu Bersifat Kolektif-Kolegial dan Punya Kekuatan Hukum Sama
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan foto bersama Bupati Bengkalis Kasmarni usai penandatanganan nota KUA PPAS 2024 Kabupaten Bengkalis di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bengkalis, Selasa (5/9/2023) malam. (DISKOMINFOTIK BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan yang menjadi pemimpin dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bengkalis 2024, Selasa (5/9.2023) malam. Dia mengaku apa yang dilakukan sesuai aturan dan sah.

Penandatanganan KUA PPAS 2024 Bengkalis malam itu, dilakukan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Wakil Ketua III DPRD Bengkalis H Sofyan didampingi Wakil Ketua IV Saiful Ardi, disaksikan Sekda dr Ersan Saputra, serta perangkat daerah tanpa melibatkan Ketua DPRD Khairul Umam yang notabene masih aktif dan sah dalam jabatan tersebut.


"Ya, karena sesuai aturan yang diatur dalam Tatib Dewan Pasal 35  dan PP No. 12 Tahun 2018 menyebutkan, semua pimpinan DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang mempunyai kekuatan hukum sama," ujar Wakil Ketua DPRD Sofyan kepada Riaupos.co, Kamis (7/9/2023).

Ia mengaku, bahwa selama ini  sering memimpin Papat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dan bahkan menandatangani SK Banmus, hal itu tidak ada persoalan. Karena semua unsur pimpinan DPRD itu adalah kolektif kolegial sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis yang berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2018.

"Kemudian di Pasal 116 menyebut, rapat di DPRD mencapai 14 jenis dari rapat paripurna hingga Rapat Dengar Pendapat Umum itu, dapat dipimpin oleh ketua atau wakil ketua," jelas Sopyan.

Menurutnya, soal tak diajak ketua dalam rapat Banmus, sebenarnya pada Senin (4/9) sudah diagendakan rapat Banmus yang dipimpin langsung oleh Khairul Umam selaku Ketua Banmus dan Wakil Ketua I Syahrial, tapi faktanya tidak kuorum.

"Makanya saya mengambil inisiatif menghubungi kawan-kawan Banmus untuk hadir melaksanakan rapat Banmus. Alhamdulillah dapat terlaksana sesuai yang kita harapkan," ujar politikus Partai PDI Perjuangan.

Bahkan, kata Sofyan, dari hasil diskusi dengan kawan-kawan yang sudah menandatangani mosi tak percaya yang jumlah sekarang sudah menjadi  37 anggota dewan, tidak akan hadir dalam rapat apapun, jika dipimpin atau dihadiri Ketua Khairul Umum dan Wakil Ketua Syahrial.

Namun ketika ditanya apakah kolektif kolegial itu bisa masing-masing pimpinan mengambil kebijakan sendiri-sendiri, tanpa ada persetujuan ketua dari pimpinan dewan? Sofyan yang ditanya itu tidak menjawab.

Demikian juga ketika ditanya, apalagi posisi Ketua DPRD masih sah, apakah dua pimpinan ini tidak mengusulkan ke ketua jika memang alasan jika dipimpin ketua maka yang lain akan menolak? Terkait pertanyaan ini Sofyan yang memimpin jalannya persidangan juga bungkam.

Termasuk apakah ada dibicarakan bersama ketua DPRD sebelum sidang dimulai. Apalagi rentang waktu sidang paripurna sangat dekat, hanya berjarak hitungan jam dan langsung digelar paripurna malam harinya.

Namun Sofyan hanya menjawab melalui pesan WA-nya,  untuk keberlangsungan berbagai agenda agar tak terhambat, dirinya secara inisiatif mengambil alih memimpin rapat Banmus dan kuorum dari 21 dihadiri 14 anggota Banmus.

"Kemudian dilakukan Paripurna, juga dihadiri 29 anggota dewan dengan bukti fisik. Nah saya justru berusaha agar kegiatan lembaga DPRD berjalan dengan baik," ujarnya.

Sofyan mengaku, bersama wakil ketua IV Saiful Ardi sebagai unsur pimpinan, telah memimpin rapat Banmus dan Paripurna dengan lancar, sesuai agenda sampai akhir bulan ini, termasuk dalam pembahasan dan pengesahan APBD-P 2023.

Menurutnya, asumsi dasar dalam menyusun KUA PPAS 2024 Kabupaten Bengkalis dari pendapatan daerah sebesar Rp3.370.845.144.388, belanja daerah sebesar Rp3.853.308.220.461 dan pembiayaan daerah sebesar Rp482.463.076.073.

Namun ketika dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umum yang saat itu berada di Jakarta mengatakan, dirinya sedang melakukan konsultasi ke Kemendagri, terkait produk hukum yang dihasilkan pimpinan dewan lainnya, tanpa dirinya.

"Saya di Kantor Kemendagri untuk mengkonsultasikan persoalan ini. Tapi intinya saya ingin ditinggalkan, padahal saya masih ketua yang sah," ucapnya.

Laporan Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook