MANDAU (RIAUPOS.CO) - Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi membuka acara penandatanganan MoU kerja sama pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bengkalis dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis sekaligus membuka Workshop dan Sosialisasi Hukum oleh Lembaga Pustaka Pemerintah Daerah, Selasa (3/11), bertempat di Ballroom Hotel Surya Duri.
Dalam sambutannya Abdi mengatakan, sebagai seorang kepala sekolah, dia yakin Bapak dan Ibu berada dalam tugas antara profesionalitas meningkatkan mutu pendidikan dan profesionalitas mengelola keuangan negara secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Lebih lanjut, banyak isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelolaan keuangan dana bos oleh pihak sekolah. Dari masalah internal hingga masalah eksternal. Dari pandangan positif hingga sampai ke pandangan negatif.
“Hal tersebut karena minimnya kompetensi dan kapasitas para guru maupun Kepala Sekolah selaku pengguna anggaran dalam melakukan pengelolaan keuangan dana bos tersebut,” jelas Abdi.
Sementara itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang pengelolaan bantuan bos untuk pemerintah daerah. Peraturan tersebut mengatur ketentuan teknis mengenai manajemen atau pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah, baik itu Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di lingkup sekolah negeri maupun swasta mulai dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK di seluruh Indonesia.
“Oleh karenanya kami berharap kepada bapak dan ibu kepala sekolah melalui PGRI agar dipahami dan sosialisasikan MoU yang ditandatangani hari ini terutama terkait pencegahan radikalisme dalam rangka penguatan pendidikan karakter serta terselenggaranya program jaga sekolah sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” harapnya.
Tampak hadir Asintel Kejati Riau, Kajari Kabupaten Bengkalis, Kadis pendidikan, Kadis Naker, Direktur RSUD mandau, Kabag Kerjasama, Kabag Hukum, Kabag Prokopim, Ketua Pengurus PGRI beserta jajarannya.(ifr/esi)