BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis terus melakukan upaya meningkatkan pajak daerah. Salah satu primadona pemasukan ke daerah adalah sektor pajak sarang burung walet. Terdata sebanyak 626 wajib pajak (WP) khusus usaha sarang burung walet.
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis Supardi SSos MH, Senin (2/8/2021) saat ditemui di ruang kerjanya. Menurut Supardi, saat ini Bapenda telah menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) di sejumlah kecamatan, yang memiliki potensi pajak daerah.
“Ya, saat ini kami sudah memasuki sistem online. Sekarang inputnya sedang berjalan. Sosialisasi ke lapangan mulai dari Kecamatan Bengkalis, Bukit Batu, Rupat dan Rupat Utara. Walau di tengah pandemi Covid-19, namun upaya peningkatan sektor pajak tetap berjalan,” terang Supardi.
Ia yang juga menjabat sebagai Plt Kadis Perkim Kabupaten Bengkalis ini menyebutkan, tercatat sebanyak 626 WP dari usaha sarang burung walet sudah dikenai pajak. Terbanyak di Kecamatan Bengkalis berjumlah 162 WP, Kecamatan Rupat Utara 105 WP, Rupat 82 WP, Siak Kecil 41 WP, Bukit Batu 76 WP, Bantan 50 WP dan Mandau 110 WP.
“Untuk regulasinya itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kemudian Perbup Nomor 20 Tahun 2012 atas perubahan Perbup Nomor 35 Tahun 2021,” ujarnya yang saat itu didamping Kabid Pengendalian, Achyan.
Dikatakannya, target pajak daerah Bapenda Bengkalis tahun 2021 ini mencapai Rp77,5 miliar dan terealisasi sudah mencapai Rp33 miliar atau sudah mencapai 5,5 persen secara keseluruhan.
“Untuk pajak sarang burung walet, target kita itu Rp1,2 miliar, namun sampai saat ini baru terealisasi melalui pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp100 juta, secara keseluruhan. Kendala yang dihadapi adalah pandemi Covid-19,” ujarnya.
Ia berharap, seluruh usaha sarang burung walet ini yang dulunya merupakan penyumpang pendapatan asli daerah yang sah, bisa bangkit kembali. Salah satu upaya adalah melakukan sosialisasi Perda dan imbauan, agar bagi usaha yang belum mengurus izin segera mengurus izinnya.
“Bagi yang belum ada izin disarankan mengurus izin. Alhamdulillah, responnya sangat baik dikalangan pengusaha sarang burung wallet. Apalagi metode pembayaran pajaknya sudah dipermudah melalui Aplikasi CitiGov atau online. Kemudahan lain, diberi waktu selama kurang lebih tiga bulan, sebab sistem pajak ini adalah Self Assessment menghitung sendiri, menyetorkannya dan melaporkannya,” terangnya.
Sedangkan untuk pajak usaha sarang burung wallet, mantan Kadisdik Bengkalis ini menjelaskan, sesuai dengan Perda dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah.
“Pajak sarang burung walet ini ada perbaikan tarif. Sedang kita lakukan perbaikan, ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, ada kewajiban wajib pajak membayar pajak,”pungkasnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman