Barang Tegahan Senilai Rp3 M Dimusnahkan Wabup Kepulauan Meranti Apresiasi Operasi KPPBC

Bengkalis | Jumat, 02 September 2022 - 11:28 WIB

Barang Tegahan Senilai Rp3 M Dimusnahkan Wabup Kepulauan Meranti Apresiasi Operasi KPPBC
Proses pemusnahan barang ilegal dilakukan Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau Agus Yulianto bersama pejabat lainnya di halaman Kantor Bantu KPPBC Bengkalis di Selatpanjang, Kamis (1/9/2022). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

(RIAUPOS.CO) - Laporan Wira Saputra, Selatpanjang

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, memusnahkan barang tegahan (ilegal) senilai miliaran rupiah. Kali ini pemusnahan dilakukan di Kepulauan Meranti, Kamis (1/8) siang.


Lokasi pemusnahan di dua tempat yang berbeda. Simbolisasi pemusnahan dilaksankan di halaman Kantor Bantu KPPBC Bengkalis, Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tebingtinggi. Sementara sisa barang tegahan dimusnahkan di tempat pembuangan sampah (TPS) Desa Gogok, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Proses pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Agus Yulianto tersebut dilakukan dengan cara yang berbeda menurut jenisnya. Seperti dibakar, dipalu, hingga digiling menggunakan alat berat.

Pemusnahan itu juga diikuti juga oleh sejumlah tamu undangan, seperti Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar, Danramil 02 Tebingtinggi Kapten Inf Tarman Sugiarto, Kepala Kantor Barantan Wilker Selatpanjang drh Abdul Aziz, Perwakilan BBPOM Pekanbaru Elvira Yolanda, Perwakilan Polres Meranti Ipda Ali Afrianto, hingga Kasi Barang Bukti Kejari Benny.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.307.028 batang rokok senilai Rp 1,1 miliar, MMEA 1.259 liter Rp 184 juta, pakaian bekas 272 bal Rp 463 juta, tas 4 koli Rp 25 juta, sepatu 544 pasang Rp 27 juta.

Selanjutnya obat-obatan 6.676 paket nilai Rp 94 juta, ponsel dan tablet 519 unit nilai Rp 1 miliar, laptop 71 unit nilai Rp300 juta, elektronik dan aksesoris 128 unit nilai Rp3 juta.

Selain itu makanan dan minuman 1.202 paket nilai Rp114 juta, barang hasil pertanian 317 karung nilai Rp5 juta, kosmetika 335 paket nilai Rp52 juta, sepeda dan aksesoris 259 unit dengan nilai Rp6 juta. Kalkulasi dari nilai total tengahan sebesar Rp 3.493.045.147.

“Untuk simbolis kita musnahkan di depan kantor. Sisa nanti di TPS Gogok. Mengingat Halaman Kantor Bantu Selatpanjang tidak mampu menampung pemusnahan seluruh barang tegahan,“beber Agus Yulianto kepada Riau Pos.

Menurutnya, langkah penindakan hingga pemusnahan bentuk dari komitmen mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai revenue collector, comunity protector, trade fasilities dan industrial assistent.

Barang ilegal tersebut berasal dari pihak yang tidak mematuhi aturan. Sehingga jika lolos maka akan menumbulkan kerugian materil dan imateril, bagi negara dan masyarakat,’’ ungkapnya.

Keberadaan barang haram yang dimusnakan hari itu berasal dari hasil penindakan sepanjang 2018 hingga 2021. Sesuai dengan surat persetujuan pemusnahan BMN oleh Kemenkeu RI.

Selain pemunahan, ia membeberkan telah melelang 143 paket barang tegahan dengan nilai tidak kurang dari Rp 778.000 pada awal bulan (3/8). Karena barang yang dilelang masih memiliki nilai ekonomis hingga bermanfaat bagi negara dan peserta lelang.

“Untuk barang yang dilelang juga dilakukan melalui peran serta dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta dan negara,“ungkapnya.

Menurutnya dengan tugas dan fungsinya yang tertuang dalam UU dapat menjami perlindungan bagi masyarakat dari barang impor yang dianggap menganggu kesehatan.

Sebagai bentuk transparansi kewajiban dan tugasnya, ia mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan menjalankannya secara legal. Terutama dalam bidang ekspor dan impor.

Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar turut hadir dalam pemusnahan, mengapresiasikan kinerja semua pihak atas penindakan barang ilegal tersebut. Ia berharap pelaksanaan pemusnahan sebagai contoh untuk masyarakat Meranti ke depan.

“Pemusnahan barang berdampak yang hukum ini tidak lepas dari kerja sama kita semua dan OPD terkait, dan patut kita apresiasi. Kinerja seperti ini harus di pertahankan sehingga menjadi contoh,“ucapnya.(zed)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook