BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Ratusan pekerja rentan atau pekerja tidak menerima upah, khususnya buruh bongkar muat di Bengkalis belum menerima kartu jaminan kerja dar BPJS Ketenagakerjaan yang dikeluarkan Pemkab Bengkalis.
"Pemkab sudah membuat program kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, tapi sampai saat ini pekerja rentan belum mendapatkan perlindungan," ujar Ketua DPC SPTI Kabupaten Bengkalis Andika, Senin (1/5).
Dikatakannya, DPC SPTI di bawa kepemimpinannya ada tujuh Pimpinan Unit Kerja (PUK) yakni PUK Kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukitbatu, Siak Kecil, Bandar Laksamana, Rupat dan PUK Kecamatan Rupat Utara, sedangkan untuk empat kecamatan lainnya yakni Kecamatan Mandau, Pinggir, Batin Solapan dan Kecamatan Talang Muandau dibawah DPC Bengkalis di Kecamatan Mandau.
"Di tujuh PUK kita tercatat sekitar 700 lebih buruh bongkar muat yang sehari-hari bekerja di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, para pekerja rentan ini telah mempunyai BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua yang dibayar secara pribadi, namun sejak 5 tahun terakhir menurunnya aktivitas bongkar muat dan ekonomi mereka memilih untuk mencairkannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Halazmi Julizar juga menyebutkan, sesuai program pemerintah daerah, telah memasukkan masalah ini di dalam program unggulan dan pada tahun 2022 telah diluncurkan 24.000 kartu BPJS untuk pekerja rentan.
"Program ini merupakan pemberian stimulus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terdiri Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan program ini khusus untuk perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah," ujarnya.(gem)
Laporan ABU KASIM, Bengkalis