Langgar Prokes, Warga di Kuansing Disuruh Baca Surat Alfatihah

Begini Ceritanya | Jumat, 18 Desember 2020 - 19:59 WIB

Langgar Prokes, Warga di Kuansing Disuruh Baca Surat Alfatihah
Pelanggar protokol kesehatan saat di data oleh petugas di Bundaran Tugu Carano Telukkuantan, Jumat (18/12/2020).(MARDIAS CAN/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO.)- Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran kasus Covid-19 Kabupaten Kuansing, tim gabungan gencar melakukan razia di beberapa lokasi di Kota Telukkuantan.

Razia gambungan yang dilakukan oleh Polri, TNI, Satpol PP, Dishub tersebut digelar di beberapa tempat di pusat kota Telukkuantan. Dalam razia itu, tim langsung memberikan sanksi terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga :Liburan, Tetap Patuhi Prokes

Menurut Sekretaris Satpoo PP Kuansing, Javrian Apriady MSi saat dihubungi riaupos.co, Jumat (18/12/2020) menyebutkan bahwa saat ini juga sudah diberlakuakan sidang ditempat.

"Iya. Kami sudah terapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Mulai dari disuruh membaca surat Alfatiha hingga membersihkan sampah yang berserakan di lokasi razia," kata Javrian yang biasa disapa Jendral ini.

Sanksi dengan menyuruh membaca surat Alfatiha ini, kata Javrian, selain dianggap sebagai hukuman, juga untuk mengingatkan dengan memberikan pelajaran agama kepada pelanggar.

"Rata-rata pelanggar adalah kaum muda. Makanya, selagi dia Muslim, kami suruh membaca surat pendek. Bagi yang tidak hafal, kami akan ajari hingga yang bersangkutan hafal," beber Javrian.

Selain itu, lanjut Javrian, tim gabungan juga melibatkan instansi dari Pengadilan Negeri Telukkuantan dan Kejaksaan Negeri Kuansing. Kehadiran dua instansi itu untuk memberi hukuman bagi warga yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.

"Kami juga memberlakukan sidang ditempat yang dipimpin oleh hakim. Nah, untuk hari ini,  kami menjaring 20 orang pelanggar," kata Javrian.

Dengan demikian, Javrian mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan jika berada diluar rumah. Sehingga, Kabupaten Kuansing terbebas dari penyebaran kasus Covid-19.

Laporan: Mardias Can (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook