PROGRAM KELUARGA HARAPAN KAMPAR

PKH Bantu Ekonomi Masyarakat

Advertorial | Rabu, 30 Agustus 2017 - 15:58 WIB

PKH Bantu Ekonomi Masyarakat
FOTO BERSAMA: Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto foto bersama usai penyerahan bantuan program keluarga harapan (PKH) di Bangkinang, Selasa (29/8/2017). RINADIANTI HASAN/RIAU POS

(RIAUPOS.CO) - Program keluarga harapan (PKH) merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, sekaligus merupakan cikal bakal pengembangan sistem pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Melalui PKH sebagai bantuan tunai bersyarat akan membantu ibu-ibu untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada anak di bidang kesehatan dan pendidikan, utamanya balita, anak usia sekolah, SD, SLTP, SLTA, penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Hal ini dikatakan Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto yang mewakili Bupati Kampar saat membacakan sambutan Gubernur Riau pada acara kunjungan kerja Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam rangka konsolidasi dalam percepatan penyaluran bansos PKH Agustus tuntas di Balai Bupati Kampar, Selasa (29/8).

Catur menyampaikan Pemkab Kampar sangat menyambut baik program ini dan semoga dengan bantuan PKH ini akan menjembatan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah untuk mensejahterakan masyarakat, khsususnya keluarga sangat miskin di wilayah Kabupaten Kampar.

Penanggulangan kemiskinan saat ini telah dilakukan di berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat, baik yang terkait di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Salah satu di antaranya adalah dengan pendamping sosial melalui PKH, dan pada saat ini telah memasuki tahun kedelapan pengembangan PKH di Indonesia dan telah menunjukkan hasil yang signifikan ada peningkatan kesejahteraan pada sebagian PKH. Bahkan dengan berbagai indikator dan pertimbangan kebijakan strategis atas pencapaian yang telah ditetapkannya PKH.

Sementara itu Menteri Sosial yang diwakili Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Republik Indonesia Adi Wahyono dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 34 dikatakan Fakir Miskin dan Anak Telantar Dipelihara Negara.

Sementara ini dampak dari kemiskinan telah menajdikan ketidakmampuan atau kurang mampunya bagi keluarga sangat miskin tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan dan kesehatan. “Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan perdersaan di Kabupaten Kampar,” ujar Adi Wahyono.  

Sedangkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar Ir Dahlan mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Menteri Sosial Republik Indonesia bantuan ini harus tuntas per 31 Agustus 2017, bantuan ini berupa nontunai bagi keluarga penerima manfaat khususnya di Kabupaten Kampar ini. Kegiatan penyaluran ini merupakan tahap ke-3.

Dahlan juga merinci bahwa bantuan yang diterima per 31 Desember 2016 berjumlah 793.005 jiwa, dari jumlah tersebut di dalamnya 185.040 kepala keluarga yang tersebar di 21 kecamatan, dari sejumlah penduduk di kabupaten Kampar masih ada penduduk miskin sejumlah 229.675 jiwa tercatat didalamnya adalah 56.720 ribu KK miskin. Yang termasuk dan terdata dalam kepesertaan keluarga manfaat yang dikatagorikan sebagai keluarga penerima manfaat sampai dengan 2016 berjumlah 12.711 ribu KK.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook