OPERASI TANGKAP TANGAN

400 Ribu Amplop Untuk "Serangan Fajar"

Advertorial | Jumat, 29 Maret 2019 - 10:16 WIB

400 Ribu Amplop Untuk "Serangan Fajar"

(RIAUPOS.CO) - Praktik politik uang dalam pemilihan umum (pemilu) masih jadi tradisi. Buktinya, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi VI DPR sekaligus calon legislatif (caleg) dapil Jawa Tengah II Bowo Sidik Pangarso, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang total Rp8 miliar yang akan digunakan untuk "serangan fajar" pemilu 2019.

Uang itu sudah dikemas dalam 400 ribu amplop envelope. Dan dimasukkan dalam 84 kardus besar. KPK mengamankan uang tersebut dari sebuah ruangan di kantor PT Inersia di Jakarta.

”Dipersiapkan untuk “serangan fajar” pada pemilu 2019 nanti,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (28/3).

Basaria menjelaskan, uang dalam kardus pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu diduga bagian dari suap dan gratifikasi yang diterima Bowo. Salah satu penerimaan suap yang berhasil diidentifikasi KPK berasal dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Suap itu diduga berkaitan dengan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia yang menggunakan kapal milik PT HTK.

Sejatinya, kerja sama penyewaan kapal itu sudah dihentikan oleh PT Pupuk Indonesia. Namun, atas bantuan Bowo yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar, PT HTK bisa kembali melakukan kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (anak perusahaan PT Pupuk Indonesia) melalui memorandum of understanding (MoU) pada 26 Februari lalu.

”BSP (Bowo Sidik Pangarso) diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton,” ungkap Basaria.

Sejauh ini, KPK telah mengendus adanya enam kali pemberian dari PT HTK untuk Bowo. Jumlahnya Rp221 juta dan 85,130 dolar AS. Uang itu diberikan di berbagai tempat, seperti di rumah, hotel, dan kantor PT HTK. Basaria menyebut, sejauh ini pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam OTT selama dua hari tersebut. Yakni, Bowo dan Indung (pegawai PT Inersia) sebagai tersangka penerima suap. Serta, Marketing Manager PT HTK sebagai pemberi suap. Selain pasal suap, KPK juga menyelipkan pasal penerimaan gratifikasi untuk Bowo dan Indung.

KPK sebelumnya sempat memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pilog Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin. Namun, kedua direksi perusahaan BUMN tersebut tidak turut diamankan dalam perkara ini. Keduanya hanya diklarifikasi oleh penyidik KPK terkait dengan distribusi pupuk itu.

Lalu, apakah uang dalam amplop itu berkaitan dengan logistik pemilihan presiden (pilpres) di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II (dapil Bowo)? Basaria menegaskan uang-uang yang sudah dikemas dalam amplop itu tidak berkaitan dengan pilpres.(tyo/ted)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

 

Laporan JPG, Jakarta
Editor: Rindra Yasin

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook