Pastikan Aspirasi Masyarakat Terserap dan Terealisasi

Advertorial | Sabtu, 28 September 2019 - 11:22 WIB

Pastikan Aspirasi Masyarakat Terserap dan Terealisasi
Unsur pimpinan DPRD Riau saat menemui mahasiswa peserta unjuk rasa di Gedung DPRD Riau beberapa waktu lalu.(afiat ananda/raiaupos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sejak beberapa waktu lalu, Gedung DPRD Riau kerap didatangi sejumlah elemen masyarakat. Mulai dari kalangan mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga masyarakat umum. Kedatangan masyarakat ke gedung wakil rakyat tersebut bertujuan untuk menyampaikan berbagai macam aspirasi. Terutama menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

Mengenai hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau memastikan seluruh aspirasi masyarakat yang telah disampaikan dapat terserap dan direalisasikan. Hal itu dikemukakan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau Agung Nugroho kepada Riau Pos, Jumat (27/9). Kata dia, tugas utama Anggota DPRD Riau adalah menyerap aspirasi masyarakat.

"Kewajiban kita adalah menyerap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Sekarang aspirasi itu datang tanpa harus kita jemput. Tentu sudah menjadi kewajiban kita untuk menerima, menyerap dan merealisasikan," sebut Agung.

Alasan itulah yang membuat dirinya selalau hadir dan menemui ketika ada unjuk rasa di Gedung DPRD Riau.

Ia mengatakan, sejumlah aspirasi yang masuk sampai saat ini antara lain adalah persoalan penuntasan kabut asap yang sempat melanda hampir seluruh wilayah di Riau. Termasuk baru-baru ini permintaan pembatalan UU KPK dan Rancangan KUHP yang lantang disuarakan oleh mahasiswa.

Ia merincikan, untuk aspirasi mengenai karhutla pihak DPRD langsung melakukan aksi tindak lanjut. Dimana sebelum dan sesudah disampaikan aspirasi tersebut, kalangan sudah rutin melakukan pembahasan melalui rapat dan bahkan langsung berbuat.

"Waktu asap baru-baru, belum setebal beberapa hari lalu itu kan sudah langsung kami bahas. Kami rumuskan apa saja yang bisa dilakukan. Kemudian kami surati secara tegas pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah pemadaman. Termasuk juga antisipasi dampak karhutla. Contoh permintaan agar sekolah diliburkan, permintaan status darurat hingga pendirian posko," sebutnya.

Legislator asa Pekanbaru itu menambahkan, untuk persoalan asap pihaknya bahkan juga ikut serta mendirikan posko. Dimana tujuannya adalah sebagai tempat evakuasi sementara bagi masyarakat yang terkena dampak asap. Pendirian posko itupun mendapat apresiasi dari masyarakat karena menyediakan fasilitas yang lengkap.

Selanjutnya ada juga aspirasi mahasiswa yang menuntut UU KPK dan RKHUP dicabut. Khusus untuk persoalan itu, dirinya mengatakan bahwa kewenangan ada pada pihak pusat. Dalam hal ini DPR RI dan pemerintah pusat. DPRD, dikatakan Agung hanya memfasilitasi dan meneruskan aspirasi tersebut.

"Kalau itu kan bukan kewenangan kami. Jika kami punya kekuatan untuk itu, segala upaya pasti akan kami lakukan supaya aspirasi mahasiswa tersebut direalisasikan. Tapi nyatanya kan enggak bisa. Tapi, untuk dipastikan bahwa seluruh permintaan adik-adik mahasiswa sudah kami sampaikan ke pusat," tegasnya.(adv)  

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook